Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Sentralnews.com – tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu:

  1. Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu:
    • Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah di Provinsi Bengkulu.
    • Fokus pada tata kelola pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  2. Raperda Inisitif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren:
    • Mendukung dan memperkuat pendidikan di Pondok Pesantren.
    • Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dan layanan pendidikan di pondok pesantren.
  3. Raperda Fasilitasi Dissabilitas Provinsi Bengkulu:
    • Bertujuan untuk memberikan fasilitas terbaik bagi penyandang disabilitas.
    • Mendorong layanan dan perlakuan yang setara dengan masyarakat lainnya. (Adv)