Serdang Bedagai, Sentralnews.com — Kontroversi mengenai harga baju batik dan kaos olahraga yang dijual di SMP Negeri 1 Pantai Cermin, mencapai Rp 420.000 per siswa, kembali mengemuka dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010, pasal 181, jelas ditegaskan bahwa pihak sekolah, termasuk tenaga pendidik dan komite sekolah, dilarang melakukan penjualan bahan atau baju seragam.
Ketua DPD WGAB SUMUT (Wadah Generasi Anak Bangsa), Gerson Siringoringo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan sekolah yang dianggap memberatkan orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih terpuruk akibat pandemi COVID-19. “Kami sangat menyayangkan sikap pihak SMP Negeri 1 Pantai Cermin yang menjual baju batik dan kaos olahraga dengan harga yang sangat tinggi. Di saat masyarakat masih berjuang untuk memulihkan kondisi keuangan mereka, beban tambahan seperti ini tentu sangat tidak wajar,” tegas Gerson dalam pernyataannya pada Senin (5/8).
Gerson juga menambahkan bahwa tindakan tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai. “Kami meminta Polres Sergai dan tim saber pungli untuk segera memeriksa kepala sekolah, Sahara Ardani, serta pihak-pihak terkait yang bekerja sama dalam penyediaan baju batik dan kaos olahraga ini,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, untuk tidak hanya diam dan menutup mata terhadap masalah ini. “Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang secara resmi mengaku bertanggung jawab atas kasus ini, yang semakin menambah ketidakpuasan masyarakat. Masyarakat berharap agar pihak-pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Purba