Berikut Pengumuman KPU Lebong, Terkait Pendaftaran Bakal Cabub dan Wabub

Lebong, Sentralnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah mengeluarkan pengumuman terkait soal pendaftaran untuk bakal pasangan Calon Bupati (cabub) dan Wakil Bupati (wabup) tahun 2024.

Adapun soal pengumuman tersebut tertuang dalam suarat dengan Nomor 20/PL.02,2-Pu/1707/2/2024, dan juga menerangkan, sebagaimana Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 567 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 7.019 (tujuh ribu sembilan belas) suara.

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan menjelaskan, bahwa pendaftaran nantinya hanya akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai dari hari Selasa tanggal 27, 28 Agustus 2024 yang berlangsung mulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB, lalu kemudian dilanjutkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 dari jam 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Lebong.

“Pendaftaran dibuka selama 3 hari, yaitu pada hari Selasa, Rabu dan hari Kamis,” terang Yoki pada wartawan, Sabtu (24/08/2024) siang.

20_Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024

Selain itu, KPU Lebong juga membuka layanan helpdesk dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024. Kemudian Informasi tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024, dapat menghubungi: email ppidkpukabupatenlebong@gmail.com atau di nomor whatsapp : 085357946953. Bisa juga dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Lebong.

“Kita siapkan juga layanan helpdesk, untuk informasi lebih lanjut tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024,” tutup Yoki. (FR)