PT.BPR Barelang Mandiri dan Debitur Sepakat Berdamai Terkait Perkara Perdata

Batam, Sentralnews.com – Setelah melewati waktu yang cukup lama yakni ± 11 Tahun dalam kasus Perkara Perdata terkait asuransi dan APHT, memilih jalur berdamai secara kekeluargaan.

Rendi S Ginting dan atas nama keluarga Almarhum selaku ahli waris dari Debitur mengucapkan rasa terimakasih sebesar-besarnya kepada Managemen PT BPR Barelang Mandiri yang telah memilih berdamai dan mengembalikan dua sertifikat rumah yang dianggunkan almarhum ayahnya itu sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya dan keluarga mengucapkan terimakasih kepada pak Joni selaku Direktur Utama yang telah mau menempuh jalur damai dalam penyelesaian Perkara Perdata yang sudah sangat lama ini berproses .,” ujar Rendi, Kamis (8/8/2024) usai keluar dari gedung BPR Barelang Mandiri.

Rendi pun berharap kedepannya BPR Barelang Mandiri kedepannya semakin maju dan sukses dalam menjalankan usahanya.

“Kami pihak keluarga juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada bapak Martin Situmeang yang menfasilitasi dan mempertemukan kami dengan pak Joni selaku Direktur Utama PT BPR Barelang Mandiri sehingga Kesepakatan damai Ini dapat tercapai” katanya.

Dia juga mengakui bahwa peran kepala divisi kredit bermasalah di BPR Barelang Mandiri tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya koperatif. Pasalnya setiap bertemu di Pengadilan selama kegiatan sidang, Martin selalu memberikan masukan positif kepada dirinya.

“Dek sampai kapan kita ini berperkara, masak sejak kamu kecil sampai kamu beruban, kalau damai itu lebih indah.” Ucap Rendi, menirukan perkataan Martin.

Rendi pun berharap untuk kedepannya semoga BPR Barelang Mandiri lebih maju dan berkembang.

Sementara itu, Joni selaku Direktur Utama BPR Barelang Mandiri melalui Martin Situmeang SE, SH selaku kepala divisi kredit bermasalah mengatakan bahwa persoalan perkara dimulai sejak tahun 2013 lalu, yang mana perkara itu adalah Ansuransi Jiwa Kredit dan APHT, sehingga pihak PT BPR Barelang Mandiri dan ahli waris sama-sama berjuang mempertahankan haknya masing-masing.

Katanya lagi, bahwa PT BPR Barelang Mandiri selalu menghargai semua keputusan hukum yang ada, bahkan saat ini pihak BPR Barelang Mandiri masih melakukan gugatan yang sedang berproses, namun karena ada opsi damai sehingga Direktur Utama lebih memilih kesempatan berdamai itu demi menyelesaikan permasalahan yang sudah lama berproses.

“Pada tahun 2023 lalu, kedua belah pihak sudah sempat bersepakat menyelesaikan perkara ini dengan berdamai, namun pihak ahli waris membatalkan dan menarik diri untuk berdamai. Mungkin ada dasar pertimbagan mereka, dan kami dari BPR Barelang Mandiri menghormatinya saat itu. Dan saat ini Pak Joni dengan senang hati siap untuk berdamai dan sangat menghormati segala keputusan hukum.” Sebut Martin.

Tambahnya lagi, keputusan pengadilan yang sudah inkra juga sudah ada, namun pihak keluarga ahliwaris debitur menarik kembali semua tuntutannya.

“Intinya semua sudah selesai, dan perdamaian sudah tertuang dalam kesepakatan bersama yang sudah ditanda tangani. Dan nantinya Akta Perdamaian tersebut akan di sampaikan Kepada Majelis Hakim untuk di mohonkan dan dituangakan sebagai Putusan Vandading dalam perkara gugatan yang sedang berproses tersebut,” tutup Martin.

Editor red.
Liputan Don.