Batam, Sentralnews.com – Tumpukan limbah B3 dan non B3 di Kawasan Pengelola Limbah Industri (KPLI) Kabil diduga melanggar Pemen LHK Nomor 6 pasal 52. Beberapa perusahaan yang menyewa lahan di KPLI Kabil itu banyak melakukan penumpukan limbah dilapangan terbuka serta kondisinya sangat membahayakan bagi lingkungan setempat apabila curah hujan tinggi yang mengakibatkan air masuk melalui drainase yang mengalir kelaut.
Lokasi KPLI Kabil ini menjadi kawasan bagi perusahaan-perudahaan pengelola limbah B3 dan non B3 industri yang ada di kota Batam. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya melakukan pengawasan serius terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud dan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar SOP dalam pengelolaan limbah B3 tersebut. Dan jika hal itu tidak dilakukan maka akan berdampak fatal bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan Permen LHK No 6 Tahun 2021, tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun BAB IV Bagian 1 Umum pada pasal 52 menyebutkan :
a. Limbah B3 yang disimpan terlindung dari hujan dan tertutup.
b. Memiliki lantai kedap air.
c. Dilengkapi dengan simbol dan label limbah B3.
d. Limbah B3 dikemas dengan menggunakan kemasan dari bahan logam atau bahan plastik.
e. Kemasan mampu mengungkung limbah B3 untuk tetap berada didalam kemasan.
f. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan / atau pengangkutan.
g. Kondisi kemasan tidak bocor dan tidak berkarat dan tidak rusak.
Pantauan dilapangan yang dilakukan tim awak media ini, banyak terjadi pelanggaran pada pasal 52 tersebut, diduga pelanggaran ini terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup setempat.
Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Taufik mengatakan bahwa pihaknya tidak berwewenang untuk mengawasi lokasi KPLI Kabil, sebab lokasi tersebut mendapat izin langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Menjawab surat konfirmasi yang masuk ke DLH Batam, kami telah berunding dengan Kepala Dinas dan pejabat kita, bahwa kami tidak berwenang untuk mengawasi KPLI Kabil, karena kawasan itu milik BP Batam dan mendapat izin langsung dari KLH, jadi silahkan konfirmasi ke mereka, ” Ungkap Taufik melalui saluran telepon pada awak media ini. Rabu(25/9/2024) sore tadi.
Ditanya terkait waktu proses penumpukan limbah B3 tersebut susuai aturan yang berlaku, Taufik mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.
“Saya kurang tau kalau aturan itu, saya hanya administrasi kantor saja, cobalah nanti saya tanya kawan-kawan ya.” tutupnya sembari mengarahkan awak media ini untuk ke BP Batam.
Editor red.
Liputan Don.