Pelanggaran Mutasi, Sejumlah Saksi dan Komisioner KPU Diperiksa

Lebong, Sentralnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong menindaklanjuti laporan dari Direktur Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL), Devi Gunawan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

Yang mana mutasi tersebut diduga bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta patut diduga tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian bernomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluar 29 Maret 2024 lalu.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama mengatakan sejak registrasi laporan pada tanggal 22 September 2024, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait, termasuk pihak KPU Kabupaten Lebong.

“KPU Hari ini sudah kita panggil,” Ungkap Acep, saat dikonfirmasi pada Selasa, (24/09/2024).

Kepada wartawan Acep juga menjelaskan bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga akan melibatkan tenaga ahli dalam penanganan perkara ini.

“Untuk proses selanjutnya kita akan ke ahli,” Imbuhnya.

Acep membeberkan hingga sejauh ini, setidaknya sudah lima saksi yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Total ada sekitar lima orang saksi yang sudah kita mintai klarifikasi,” Bebernya.

Sementara untuk menentukan perkara ini nantinya memenuhi unsur atau tidak, Acep mengatakan akan ditentukan dalam kajian akhir.

“Dari kami ada yang namanya kajian akhir dari proses ini nantinya, disitulah nanti ditentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi atau pidana pemilihannya,” Pungkas Acep. (**)