Lebong, Sentralnews.com – Adanya dugaan penyelewengan penggunaan dan realisasi Dana Desa (DD), Tahun Anggaran (TA) 2023 Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Provinsi Bengkulu, mulai semakin terkuak.
Mulai dari laporan LKPJ akhir tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut, tentang laporan realisasi Satu (1) Tahun Anggaran 2023, kemudian terkait pertanggungjawaban realisasi APBDESA akhir tahun, dan Perdes soal pertanggungjawaban.
Pasalnya, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yakni Romadani (31), saat dikonfirmasi oleh wartawan pada, Sabtu (28/9/2024).
Romadani mengatakan jika adanya dugaan upaya korupsi yang dilakukan oleh Pjs Ketenong II, yang mana dirinya menilai, terkait mulai dari tidak terbukanya Pjs, saat anggota BPD setempat mempertanyakan soal keterbukaan penggunaan dan realisasi Satu (1) tahun anggaran yang direalisasikan pada tahun 2023 lalu.
” Soal untuk tranparansi kepada kami pihak BPD. Saat pihak kami bersurat pada Pjs, mempertanyakan soal laporan dan realisasi penggunaan dan laporan Satu tahun anggaran untuk 2023. Sejak dari tanggal (6/2/2024) hinggat sampai saat ini, itu sama sekali belum ada jawaban ataupun penjelasan dari pjs. Baik itu tertulis maupun lisan, dan kami juga menduga adanya dugaan korupsi,” bebernya.
Kemudian Romadani juga mengatakan, seperti 3 poin kegiatan yang dilaporkan oleh warga setempat pada beberapa waktu lalu, ia menjelaskan jika dari ketiga poin itu, bahwa dia dan pihak BPD tidak pernah dilibatkan secara jelas terkait realisasi dari ketiga item agenda yang dikelola oleh Pjs Ketenong II itu.
“Untuk kegiatan MT2, budidaya ikan Lele, terus pembangunan Lapangan Futsal. Kami hanya mengetahui cuman sebatas awal rencana realisasinya saja. Untuk berikutnya, itu kami tidak lagi dilibatkan. Baik untuk seperti apa pelaksanaannya, itu kami tidak pernah tahu perkembangannya,” terang Romadani
Kemudian, saat disinggung terkait soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta bukti yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Baik itu keuangan, atau hasil dari realisasi tiga kegiatan tersebut, Romadani mengatakan, jika tidak menutup kemungkinan SPJ kegiatan tersebut oleh Pjs Kades Ketenong II , adanya kemungkinan dugaan SPJ Fiktif.
“Untuk soal pertanggungjawaban secara administrasi, dengan 3 kegiatan yang dilaporkan oleh warga itu, saya menduga jika adanya manipulasi serta adanya dugaan SPJ Fiktif,” pungkasnya.
Perlu diketahui jika sejumlah kegiatan tersebut, dengan masing-masing pagu anggarannya. Mulai dari MT2 sebesar Rp.62 Juta lebih, pembangunan sarana olahraga sebesar Rp.244 Juta lebih, dan kemudian pagu anggaran budidaya Lele, Rp.91 Juta.
Selain itu, saat dilakukan upaya untuk melakukan pengecekkan oleh wartawan ke sejumlah kegiatan yang dilaporkan oleh warga setempat itu.
Terlihat Mulai dari kondisi Lapangan yang dibangun untuk sarana olahraga, saat ini kondisi lantai dari lapangan itu sudah hancur dan ada bagian bangunan yang sudah retak.
Kemudian kolam Ikan Lele yang terletak tepat di belakang kediaman Pjs Ketenong II, keberadaan kolamnya juga sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya soal MT2, baik itu penyaluran pupuk, hingga upah garap sawah dengan total 50 hektar, hanya 20 hektar yang ikut MT2. Kemudian Yang dimana dari data yang terhimpun, jika realisasinya diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara baik, dan bahkan tidak seluruhnya juga sampai kepada masyarakat. (FR)