KPU Lebong Umumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Serta Berikut Visi dan Misinya

Lebong, Sentralnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi mengumumkan daftar pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024.

Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Pengumuman ini mencakup daftar lengkap pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Lebong tahun 2024. KPU Kabupaten Lebong memastikan bahwa seluruh proses pencalonan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. (KPU/FR)