Ngotot Kuasai Ruangan Sekda, Praktisi Hukum: Mahmud Siam Bisa Dipidanakan

Lebong, Sentralnews.com – Praktisi Hukum Aan Julianda, SH., MH., sebut tindakan Mahmud Siam selaku Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong yang menguasai ruangan Sekretaris Daerah dan Inventaris Sekretaris Daerah bisa dipidanakan.

Menurut Aan Julianda, SH., MH., Mahmud Siam tidak memiliki legal standing bertindak sebagai Pj. Sekda Kabupaten Lebong, karena SK yang bersangkutan telah berakhir pada 27 November lalu.

“Seharusnya beliau (Mahmud Siam, red) tidak lagi berada di ruangan itu karena SK nya sudah berakhir tertanggal 27 September kemaren,” Aan Julianda, SH., MH.

Lebih lanjut, Aan Julianda, SH., MH., menjelaskan apabila Mahmud Siam secara melawan hukum menggunakan fasilitas Sekda tersebut, maka Mahmud Siam bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 167 KUHP.

“Itu ancaman pidananya, penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,’ Pungkas Aan Julianda, SH., MH.,”. (FR)