Hakim PN Batam Tetap Paksakan Kehendak Lanjutkan Sidang Tanpa PH Terdakwa

Batam, Sentralnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Yuanne Marietta Rambe tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Martua Ritonga melanjutkan pemeriksaan terdakwa Daniel Marshal Purba dalam Perkara No 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm. Rabu (16/10/2024).

Lanjutan sidang dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terdakwa Daniel Marshall Purba dimulai pukul 16.00 Wib. PH terdakwa Jhon Asron Purba saat dimulainya sidang langsung memohonkan keberatan atas permintaan majelis hakim yang meminta menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) dalam waktu kurang dari 24 jam dari sidang sebelumnya yang selesai dilakukan Selasa (15/10/2024) dini hari pada pukul 21.30 wib.

“Saat ini kami telah melayangkan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A Bapak Bambang Trikoro,SH.,M.Hum terkait permohonan Penggantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara No.466/Pid.Sus/2024/PN.Btm Majelis. Untuk itu kami memohon agar persidangan ini ditunda.” Ujar Jhon Asron, saat menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Mendengar permohonan PH terdakwa, ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe kembali memperlihatkan kesan memaksakan agar sidang tetap dilanjutkan. Dan meminta Panitra untuk dicatatkan keberatan PH terdakwa.

Lalu PH terdakwa spontan memberikan jawaban kepada majelis hakim, jika melanjutkan persidangan maka dirinya memilih walk out, “Jikalau Majelis tetap melanjutkan Persidangan ini, saya ijin Walk out dari persidangan Majelis.” ucap Jhon.

Lalu disambut oleh ketua majelis hakim dengan mempersilahkan, “Silahkan, tanpa anda pun, pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan.” Jawab Majelis Hakim Yuanne Rambe tanpa mempertimbangkan aturan KUHAP dalam Pasal 54 yang berbunyi : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam Undang – Undang ini.

Saat PH terdakwa meninggalkan persidangan, Majelis Hakim tetap meminta JPU untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terdakwa walaupun tanpa didampingi penasehat hukumnya.

“Kita telah melayangkan surat bermohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Batam terkait permohonan pergantian ketua majelis dalam perkara ini. Ketua Majelis Hakim meminta kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan ( Ade Charge) dalam waktu kurang dari 24 jam. yaitu hari ini Rabu (16/10/2024).” Ucap Jhon dengan tegas.

Lanjut Jhon, “Ketua majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe juga menyampaikan bahwa pembuatan Pledoi hanya akan diberikan 1 hari setelah surat tuntutan JPU. Hal tersebut sangat mustahil dan kami nilai keputusan tersebut tidak memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan nantinya pada (24/10/2024) mendatang. Selain itu Majelis telah mengabaikan pasal 160 KUHAP, dimana saksi korban tidak diperiksa terlebih dahulu walaupun penasehat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan.” Pungkasnya.

Editor red.
Liputan tim.