Lebong, Sentralnews.com – Adanya kemelut di badan Pemerintahan Kabupaten Lebong, dengan indikasi mantan Pj Sekda yang menguasai jalannya pemerintahan. akhirnya Kuasa Hukum Plt Bupati Lebong Aan Julianda, SH, MH resmi melaporkan Mahmud Siam ke Polda Bengkulu, dengan dugaan adanya tidakan pidana pencemaran nama baik, kamis (17/10/2024).
Dampak dari kejadian tersebut akhirnya berbuntut panjang, yang mana diketahui jika manuver konyol yang dilakukan oleh Mahmud Siam di Pemerintahan Kabupaten Lebong pada beberapa waktu lalu itu, kembali dibawa ke ranah hukum, yang mana diketahui berujung dirinya kembali dilaporkan.
Kemudian dari kejadian itu, diketahui jika bukan hanya itu saja, Aan juga turut melaporkan Mahmud Siam ke Ombudsman Provinsi Bengkulu, serta Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Kita melaporkan atas nama Mahmud Siam, dengan dugaan telah melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan di Pemkab Lebong, serta adanya indikasi provokasi dan tindakan mal administrasi ke Ombudsman Provinsi Bengkulu, ungkap Aan pada Pres Rilis di kantornya, kamis (17/10/2024).
Untuk ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Aan juga melayangkan laporan dengan dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara.
“Iya, untuk laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga kita masukkan, dimana dengan laporan tersebut, bahwa adanya dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Mahmud Siam. Kemudian lagi, termasuk soal menandatangani perintah tugas, serta surat pengumuman PPPK beberapa hari lalu, yang dilakukan oleh yang bersangkutan” tegas Aan.
Bukan hanya itu, Kuasa Hukum ini juga menyurati pihak Bank Bengkulu sebagai otoritas keuangan daerah, agar tidak melakukan pencairan keuangan daerah tanpa adanya tanda tangan Pj Sekda Lebong yang sah.
“Kita sertakan surat untuk Bank Bengkulu agar tidak mencairkan perihal keuangan yang tidak adanya tanda tangan Pj Sekda yang sah,” tegasnya lagi.
Pria yang juga praktisi hukum di Provinsi Bengkulu ini juga menjelaskan, jika tindakan yang diambil oleh kliennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan, serta bertujuan memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat lebong agar tidak terjebak dalam mal administrasi yang mengakibatkan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai nantinya tindakan yang dilakukan saudara Mahmud ini, membuat kisruh berkepanjangan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong. Serta dengan dampak dan ulah yang ditimbulkan oleh Mahmud ini, bisa menjadikan indikasi timbulnya pelanggaran hukum yang tidak diinginkan,” demikian Aan Julianda. (FR)