Lebong, Sentralnews.com – Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, AP (44) dan RD (30) yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lebong.
Hal tersebut disampaikan, oleh Waka Polres Lebong, Kompol. Muliyadi, MR, S.E, S.I.K, dalam keterangan Press Release yang dilaksankan di Mapolres Lebong, Kamis, (17/10/2024).
Dikatakan Waka Polres, AP diamankan Satres Narkoba pada 12 Oktober 2024 lalu, di teras rumahnya yang berada di Kecamatan Bingin Kuning, yang mana diketahui jika AP sendiri merupakan seorang kaki tangan untuk jadi pengedar barang haram jenis sabu dari seorang yang merupakan bandar.
Kemudian dari tangan tersangkan AP sendiri, berhasil diamankan 7 paket kecil diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak bekas bedak.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di rumah AP, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 ribu, satu unit handphone, satu kaca pirex, jarum, dan satu alat hisap atau bong.
“Saat ini terduga tersangka AP sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Lebong,” kata Waka Polres.
Dilanjutkan Waka Polres, untuk tersangka RD juga diamankan pada 12 Oktober 2024. RD diamankan di salah satu teras rumah warga yang ada di Kecamatan Bingin Kuning.
Saat digeledah, ditemukan 1 paket kecil Narkoba jenis ganja didalam kantong jaket yang dipakai tersangka RD.
“Atas temuan itu, Satres Narkoba Polres Lebong langsung mengamankan tersangka RD ke Satres Narkoba Polres Lebong,” ujarnya.
Waka Polres menjelaskan, kedua tersangka bukan residivis, karena baru pertama kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Kedua tersangka ini baru kali ini kita amankan. Mereka (dua tersangka, red) bukan residivis,” tutupnya.
Kemudian, terkait terduga pemasok barang haram tersebut, saat dilakukan upaya penangkapan oleh pihak Satresnarkoba Polres Lebong. Diketahui jika yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Kemudian atas perbuatannya, tersangka AP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sedangkan tersangka RD, disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (FR)