Lebong, Sentralnews.com – Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemkab Lebong, Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong, oleh Devi Gunawan YNAL, pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Terkait adanya indikasi yang dilanggar oleh 16 ASN itu, mengenai soal netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong.
“Kita kembali melaporkan 16 ASN ke Bawaslu Lebong. Atas temuan kita, itu adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kemudian sampai sejauh ini, diperkirakan lebih kurang ada 60 ASN di pemerintah daerah Lebong telah dilaporkan,” terang Devi, Rabu (23/10/2024).
Kemudian, secara tegas pihaknya mengkhawatirkan jika ASN di Pemkab Lebong tidak menjaga netralitas, hal tersebut dapat menghambat pelayanan publik. Selain itu, atas persoalan ini, kemudian tetap masyarakat Lebong la yang nantinya dirugikan.
“Jelas, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan pemerintah daerah, terutama masyarakat Lebong, akhirnya banyak yang kita temukan ASN yang bekerja tidak lagi profesional sebagai pelayan masyarakat, seperti saat ini sama – sama kita ketahui, bahwa kondisi di pemerintahan kita saat ini, sudah sangat kacau dan amburadul,” jelas Devi.
Lebih jauh pihaknya juga mengingatkan, bila laporan tersebut telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan telah dikeluarkan rekomendasi. Yang mana kemudian disampaikan ke Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam pemberian sanksinya itu, perlu dilakukan monitoring oleh pihak BKN RI.
“Mengapa demikian, seperti pelanggaran netralitas oknum Pj Kades di Pileg beberapa waktu lalu. Hingga sampai saat ini, tidak diketahui apa sanksinya, meski itu telah dikeluarkannya rekom dari KASN. Selain itu, kita minta BKN RI melakukan monitoring turun langsung ke Kabupaten Lebong, apakah sanksi itu dilakukan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku atau tidaknya,” Pungkas Devi Gunawan. (FR)