Kabupaten Nganjuk, Sentralnews.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk mengumumkan upaya rehabilitasi 63 rumah warga yang terdampak bencana alam. Bencana seperti angin puting beliung, tanah longsor, dan kebakaran telah menyebabkan kerusakan signifikan pada hunian masyarakat, memerlukan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
Bencana alam, yang mencakup fenomena seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir, mengancam kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Nganjuk, peristiwa bencana terbaru mencatatkan kerugian material yang cukup besar, sehingga rehabilitasi rumah menjadi sangat penting untuk memulihkan kualitas hidup para korban.
Sebagai respons, Dinas Perkim Nganjuk berkomitmen menyediakan bantuan untuk rehabilitasi rumah sesuai dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022. Melalui mekanisme ini, diharapkan para korban dapat kembali menempati rumah yang layak huni.
Pemerintah Daerah juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 mengenai pengelolaan belanja tidak terduga untuk memberikan bantuan sosial bagi korban bencana. Tujuan dari program ini adalah:
1. Menjalankan tugas pokok Dinas Perkim.
2. Membantu korban bencana alam dan kebakaran untuk merehabilitasi rumah mereka.
3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal dalam bidang perumahan.
Syarat dan Ketentuan
Bantuan ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang berkeluarga dan terdaftar sebagai korban bencana. Proses verifikasi akan melibatkan laporan dari desa atau kelurahan, serta penilaian kondisi rumah yang rusak. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, dengan alokasi anggaran sebagai berikut:
Rusak Ringan: Maksimal Rp5.000.000
Rusak Sedang: Maksimal Rp10.000.000
Rusak Berat: Maksimal Rp20.000.000
Rincian Penyaluran Bantuan
Dari total 63 penerima bantuan, rincian lokasi bencana mencakup:
1. Angin Puting Beliung di Kecamatan Jatikalen, Gondang Wetan, dan Lengkong.
2. Hujan Deras dan Angin Kencang di beberapa kecamatan seperti Jatikalen, Ngertos, dan Kertosono.
3. Tanah Longsor di Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk.
4. Angin Ribut di Pulowetan, Kecamatan Jatikalen.
Dengan langkah ini, Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk berupaya untuk memulihkan kehidupan masyarakat pascabencana, memberikan dukungan yang diperlukan agar para korban dapat kembali tinggal di rumah yang aman dan layak.
Pewarta: Prabowo