Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Pembahasan APBD 2025 Terancam Ditolak Pemprov?

Lebong, Sentralnews.com – Kemelut di internal pemerintah daerah Kabupaten Lebong terus berlarut, legalitas pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di pertaruhkan.

Baru-baru ini Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, mengklaim bahwa pelaksanaan tahapan APBD 2025 sudah sesuai prosedur.

Meski demikian, pembacaan nota pengantar APBD 2025 yang disampaikan oleh Asisten II Setda Lebong Zulhendri, diketahui tanpa adanya mandat dari Bupati. Dan bahkan, hal tersebut menurut Carles Ronsen bukanlah jadi masalah.

Sementara Zulhendri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024), mengakui bahwa dirinya menghadiri rapat paripurna lantaran menerima undangan untuk menghadiri rapat, namun terkait dirinya bertindak sebagai atas nama Bupati, itu merupakan permintaan DPRD Kabupaten Lebong.

Menyikapi hal itu, Pj Sekda Lebong Ir. Doni Swabuana, ST., M.Si., menanggapi pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, yang pelaksanaan tahapan APBD 2025 sudah sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Doni menyampaikan Plt Bupati berkewajiban menyampaikan, bahwa beliau tidak memandatkan Paripurna kerena alasan sesuai dengan butir dalam surat yang disampaikan.

“Perkara ketua DPR menyampaikan bahwa hal tersebut sudah legal dan sah yang merupakan hak ketua DPRD, kita hormati,” Ujar Doni, Kamis (24/10/2024).

Namun, Doni juga mengatakan bahwa kewajiban eksekutif juga menyampaikan, bahwa hal itu tidak prosedural.

Dan kemudian apa yang akan terjadi secara hukum di kemudian hari, tentu bukan menjadi tanggung jawab eksekutif lagi. Termasuk juga soal sanksi apabila APBD Kabupaten Lebong ditolak oleh Pemprov pada saat proses verifikasi .

“Konsekuensinya sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312. Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan,” Ungkap Doni.

Kemudian, ditambahkan oleh Doni, untuk tindakan lebih lanjut, ia mengatakan jika hal tersebut sudah ia sampaikan terkait apa konsekwensinya.

“Kita sudah mengingatkan, bahwa poin pentingnya itu,” Pungkas Doni. (FR)