SentralNews, Bengkulu Selatan – Kalau ingin Bengkulu Selatan mendapatkan bantuan anggaran dari pusat, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Bengkulu Selatan.
Setidaknya, ada 3 syarat yang harus disipakan oleh pemerintah untuk pengembangan pariwisata melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pertama, terkait dokumen perencanaannya. Kedua, regulasi atau dasar hukum dalam melakukan pembangunan dalam sektor, dan ketiga keberpihakan anggaran untuk pariwisata dari pemerintah daerah.
Kadis Pariwisata Bengkulu Selatan Rendra Febrianto, SS, M.Si mengatakan, kalau ketiga hal itu sudah bisa dipenuhi oleh daerah, maka pemerintah pusat akan menggelontorkan dana yang dimiliki.
Setelah itu, nantinya pihak Kementerian Pariwisata RI baru akan menentukan bahwa Bengkulu Selatan menjadi lokus dalam pengembangan pariwisata.
“Terkait dukumen perencanaan yang diminta oleh kementerian, apakah dokumen perencanaan yang kita miliki, termasuk didalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Tetapi yang difokuskan pada RPJMD yang artinya menjadi prioritas Kepala Daerah,” sebut Rendra. (adv)