Bangun Pariwisata di BS, Pemerintah Harus Punya Dasar Hukum dan Regulasi

SentralNews, Bengkulu Selatan – Kadis Pariwisata Bengkulu Selatan Rendra Febrianto, SS, M.Si mengatakan, untuk membangun pariwisata yang ada di daerah. Maka pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas, dan juga regulasi.

Dasar yang dimaksudkan yaitu, seperti Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), dan itu sudah dimiliki juga oleh Bengkulu Selatan. Aturan ini turunan langsung dari pemerintahpusat yaitu, RIPPARNAS.
Tetapi RIPPARDA Bengkulu Selatan yang saat ini masih menjadi kendala. Sedangkan, untuk kabupaten lain di Provinsi Bengkulu RIPPARDA-nya sudah berbentuk Peraturan Daerah (Perda).

Sementara, Bengkulu Selatan masih dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Hal inilah yang harus diubah. Perda RIPPARDA inilah nantinya dasar untuk membangun sektor pariwisata secara komprehensif.

“Ini sudah kita bicarakan dengan pihak DPRD Bengkulu Selatan. Terutama untuk mengesahkan Perda RIPPARDA,” kata Rendra.
Kadis melanjutkan, kalau hanya Perbup RIPPARDA seperti dari tahun 2022 ke 2023, untuk tahun 2024 tidak akan relevan lagi.
Seperti, halnya mungkin tahun dulu wisata Tebat Gelumpai tidak masuk, maka harus dimasukkan lagi atau di review kembali.

Sebab, lalau sudah berbentuk Perda, maka setiap tahunya aturan itu akan terus mengikuti karena mengatur secara mengglobal.
Sedangkan keperpihakan anggaran yang ada di kabupaten untuk sektor pariwisata, apakah anggarannya dalam pengelolaan pariwisata itu ada apa tidak.

Apakah menjadi prioritas Kepala Daerah. Karena, dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat apakah pembangunan itu nanti akan terjaga, terawat dan terpilelihara dengan baik oleh daerah yang dibangun.
Kalau tidak menjadi perhatian, untuk apa pemerintah pusat membangunnya. Sedangkan, untuk persyaratan tambahan yang itu berasal dari pemerintah pusat, bersedianya pemerintah pusat untuk membuka lokus ke Bengkulu Selatan.

Ini membutuhkan surat rekomendasi dari Bupati. Untuk tahun 2024, ini pihaknya akan mengusulkannya ke kementerian pariwisata agar nantinya mereka bisa membuka lokus itu.
“Kami harap Bengkulu Selatan jadi lokus prioritas pariwisata. Tetapi itu bukan untuk 2024, namun untuk 2025 mendatang,” pungkasnya. (adv)