Dihukum 3 Bulan 10 Hari dari Perbuatan Yang Tidak Pernah Dilakukan, Daniel Sebut Tidak Ada Keadilan

Batam, Sentralnews.com – Daniel Marshall Purba menghirup udara segar setelah bebas dari Rutan Batam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman pada dirinya selama 3 bulan 10 hari atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diakuinya tidak pernah terjadi pada Shelvia mantan istrinya tersebut. Daniel pun juga dijemput oleh ayahnya yang selalu hadir mendampinginya selama Persidangan di PN Batam, Selasa 21 Oktober 2024 lalu.

Pernikahan Daniel Marshall Purba dan Shelvia terjadi pada tahun 2020 di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Immanuel di Bali. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir pada tahun 2021 di Singapura, Daniel dan Shelvia sepakat memilih tinggal di Negara Singapura sejak belum menikah.

Pantauan Sentralnews.com sebelumnya, persidangan kasus KDRT Daniel Marshall Purba di Pengadilan Negeri Batam disinyalir terjadi kejanggalan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim dapat digantikan Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu berganti-ganti sehingga beberapa poin lanjutan sidang sebelumnya seperti menghadirkan paksa saksi korban tidak pernah dilakukan. Lalu Majalis Hakim juga melakukan persidangan marathon selama 5 hari yakni tanggal 15,16,17,18 dan berakhir (Vonis Putusan) tanggal 21 Oktober 2024. Yang lebih parah lagi, pada saat sidang tanggal 15 Oktober 2024 terjadi hingga larut malam yakni pukul 21.40 wib, namun di website Pengadilan Negeri Batam disebutkan pukul 19.00 wib. Hal inilah yang membuktikan bahwa kasus KDRT Daniel Marshal Purba ditangani berbeda atau lebih di istimewakan dari kasus-kasus lainnya yang ditangani Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga artikel sebelumnya:

PH Terdakwa Walk Out, Ini Kejanggalan Sidang di PN Batam Yang Diduga Hakim Langgar KUHAP

Daniel Marshall Purba saat keluar dari Rutan Batam tetap mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan KDRT itu pada Shelvia mantan istrinya tersebut, sebagaimana dia tuliskan dalam Pledoi yang dia bacakan pada sidang tanggal 18/10/2024.

“Saya tidak ada melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan Majalis Hakim PN Batam, keadilan sudah tidak ada lagi, semua sudah jelas dalam bukti video bahwa saya tidak ada mendorong Shelvia, keterangan seluruh saksi juga mengakui tidak ada melihat Shelvia terjatuh. Jadi apakah saya harus mengakui perbuatan yang saya tidak lakukan,” ujar Daniel saat ditemui awak media ini, setelah keluar dari Rutan, Selasa (22-10-2024) sore, di Batu Aji.

Disinggung langkah hukum apa yang akan dilakukannya atas hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari yang dijatuhkan kepada dirinya dari putusan Pengadilan Negeri Batam, ia enggan menjawab dan hanya tersenyum sembari sibuk menjawab telepon selulernya.

“Mohon maaf ya, kita belum tau. Biar PH saya aja nanti yang menjawabnya.” tuturnya.

Lebih lanjud, Daniel menegaskan bahwa semua isi dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sangat merugikan dirinya karena telah membunuh karakter saya sebagai seorang ayah.

Hingga berita ini diunggah, Jhon Asron Purba selaku Penasehat Hukum Daniel Marshall Purba belum dapat di temui untuk dimintai keterangannya terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada kliennya.

Editor red.
Liputan don.