Bengkulu, Sentralnews.com – Beredar kabar kehadiran Mega Mall yang terletak di Jl. KZ Abidin II Pasar Minggu, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, diduga tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot, menuai tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kota Bengkulu, Edison Simbolon.15/11/2024
Saat ditanya awak media Edison Simbolon mengungkapkan terkait informasi tersebut sempat heran mengenai lahan tersebut tidak menghasilkan PAD, padahal tanah yang digunakan oleh Mega Mall adalah milik Pemkot Bengkulu. “Kalau memang tanah itu sudah disertifikatkan atas nama Mega Mall, kita perlu tahu bagaimana mekanisme proses sertifikatnya, karena itu adalah aset daerah,” ujarnya.
Terkait beredar kabar Mega Mall diduga telah mengurus sertifikat tanah yang sebelumnya milik Pemkot Bengkulu. Edison menegaskan bahwa hal tersebut perlu klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. “Kami ingin memastikan kebenaran informasi ini, apakah tanah tersebut benar-benar sudah disertifikatkan atas nama Mega Mall. Kalau memang benar, berarti PAD tidak bisa masuk lagi dari Mega Mall, yang mungkin hanya berasal dari pedagang melalui persentase PPN,” jelas Edison.
Mantan Wakil Walikota Bengkulu periode 2007 – 2012 ini juga mengingatkan bahwa hal ini bukan pertama kalinya dipersoalkan. Sebelumnya, sebuah tim pencari fakta telah dibentuk untuk menyelidiki masalah ini, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari Pemkot Bengkulu. “Kami ingin tahu apakah tanah tersebut benar-benar milik Pemkot atau sudah berpindah tangan. Kalau masih milik Pemkot, tentu ada hitung-hitungan PAD yang seharusnya diterima oleh daerah,” tegasnya.
Selain itu, ada juga dugaan bahwa tanah tersebut sudah dijaminkan kepada pihak bank, yang menambah kompleksitas permasalahan ini. “Kalau memang tanah itu sudah dijaminkan ke bank, maka jelas tidak ada kontribusi PAD dari Mega Mall. Ini perlu diklarifikasi,” ujar Edison.(AR)