Pengadilan Negeri Batam Diduga “Kangkangi” KUHAP Terkait Perkara Nomor 466

Batam, Sentralnews.com – Dua kali di konfirmasi langsung hingga surat konfirmasi tertulis dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 pasal 54, pasal 160 (b), pasal 162 ayat 1, pasal 227, dan pasal 17 (5) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman atas perkara No.466/Pid-Sus/2024/PN.Btm. Pengadilan Negeri Batam masih memilih bungkam.

“Kepala PN Batam sudah memerintahkan Humas untuk menanggapi konfirmasi bapak-bapak media, hanya Humas mengatakan belum menerima laporan dari Majalis Hakim terkait perkara No.466 tersebut, jadi nanti hari Senin 17/11/2024 baru bisa menanggapi,” ujar salah satu petugas Pengadilan Negeri Batam, Jumat(15/11/2024) kemarin.

Namun hingga berita ini diunggah, Humas Pengadilan Negeri Batam masih belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tertulis yang dilayangkan wartawan Sentralnews.com.

Pantauan Sentralnews.com sebelumnya, persidangan kasus KDRT Daniel Marshall Purba di Pengadilan Negeri Batam disinyalir terjadi kejanggalan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim dapat digantikan Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu berganti-ganti sehingga beberapa poin lanjutan sidang sebelumnya seperti menghadirkan paksa saksi korban tidak pernah dilakukan.

Kemudian Majelis Hakim juga melakukan persidangan marathon selama 5 hari yakni tanggal 15,16,17,18 dan berakhir (Vonis Putusan) tanggal 21 Oktober 2024. Yang lebih parah lagi, pada saat sidang tanggal 15 Oktober 2024 terjadi hingga larut malam yakni pukul 21.40 wib, namun di website Pengadilan Negeri Batam disebutkan pukul 19.00 wib. Hal inilah yang membuktikan bahwa kasus KDRT Daniel Marshal Purba ditangani berbeda atau lebih di istimewakan dari kasus-kasus lainnya oleh Majalis Hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Dan pada hari Rabu 6/10/2024 lalu sekitar pukul 15.00 wib, Pengacara Daniel Marshall Purba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan nomor 466:Pid.Sus/2024/PN Btm.

Jhon Asron Purba selaku Penasehat Hukum (PK) dan Daniel Marshall Purba memasukkan surat PK nya ke bagian administrasi, sedangkan orangtua Daniel yakni TJ Purba menunggu di sofa ruang tunggu Pengadilan.

Dalam perbincangan awak media ini, Jhon Asron Purba bersama Daniel Marshall Purba yang baru 1 Minggu bebas dari Rutan Batam menjalani hukum 3 bulan 10 hari atas putusan PN Batam itu mengakui sudah mengajukan PK karena putusan Judex Facti terdapat kekhilafan Hakim yang memberatkan Daniel Marshall Purba.

Editor Red.
Liputan don/tim.