Lebong, Sentralnews.com – Aksi penyegelan ruang kerja Plt Bupati Lebong oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Oknum Kabid, Kepala Dinas, hingga Oknum Lurah, dan bahkan Pjs Kades dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui massa aksi yang mengatakan dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong tersebut itu, yang aksinya berlangsung pada 6 November 2024 lalu, akhirnya berbuntut panjang dan berujung sejumlah oknum ASN dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Lebong.
Dampak dari aksi penyegelan itu juga, pada Selasa, (19 /11/2024 ). Diketahui jika Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd didampingi bersama Tiga Kuasa Hukumnya, dan juga Yayasan NAL mendatangi Satreskrim Polres Lebong untuk melaporkan beberapa oknum dari massa aksi yang melakukan penyegelan, dengan mengunci pintu ruang kerja Plt Bupati menggunakan rantai anjing pada beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya didampingi kuasa hukum membuat laporan terkait penyegelan ruang kerja Wakil Bupati,” kata Fahrurrozi usai membuat laporan di Unit halaman Pidum Satreskrim Polres Lebong.
Kemudian dilanjutkan oleh Fahrurrozi, terkait akibat penyegelan itu, sangat berdampak besar terhadap proses kinerja yang ada di Pemerintah Kabupaten Lebong.
“Terkait untuk siapa saja yang dilaporkan, silahkan tanya ke Kuasa Hukum saya,” singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahrurrozi, Rio Cende Maha Putra, SH menerangkan, untuk oknum yang dilaporkan belum bisa dibuka ke Publik.
“Yang jelas ada beberapa oknum massa aksi yang melakukan penyegelan itu yang kita laporkan. Dan berikut data-data namanya, itu sudah kita serahkan ke pihak kepolisian,” terang Rio.
Selain itu juga, Rio menuturkan jika aksi dari penyegelan yang dilakukan oleh oknum massa aksi itu, ialah salah bentuk tindak pidana.
“Sepengetahuan kami penyegalan itu harus ada perintah dari Pengadilan yang dilakukan oleh Kepolisian,” ungkap Rio.
Kemudian, ditambahkan oleh Rio, terkait atas laporan itu, dirinya berharap jika pihak Kepolisian, khsusnya di Unit Pidum dapat segera menindak lanjuti laporan dari kliennya tersebut.
Disisi lain, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, membernarkan telah menerima laporan tersebut.
“Sudah kami terima, akan kami cermati terlebih dahulu dan akan kita tindak lanjuti,” tutup Kasat. (FR)