Batam, Sentralnews.com – NS selaku debitur PT Maybank Indonesia Finance membuat laporan ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dengan nomor 24/JAP/LP-A/XI/2024-POLDAKEPRI atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dialaminya yakni proses pembiayaan pembelian kendaraan yang terjadi pada bulan Juli 2024 lalu.
Berdasarkan kronologis yang diterima tim media ini, NS merupakan seorang wiraswasta, membeli sebuah kendaraan roda empat merk Mazda tahun 2024 melalui pembiayaan kredit di PT Maybank Indonesia Finance pada 29 Juli 2024.
Melalui Kuasa Hukum nya Jhon Asron Purba.S.H, dan Sebastian Surbakti.S.H menjelaskan, dalam transaksi itu, pelapor menyetujui biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi sebesar Rp200.000, yang langsung dibayarkan kepada pihak Maybank.
Namun, dugaan penipuan muncul setelah pelapor mendapati bahwa asuransi yang dibayarkan tidak diserahkan kepada pihak asuransi yang ditunjuk yakni PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.
“Pada tanggal 14 Oktober 2024, kendaraan yang dibeli oleh pelapor terendam air saat hujan turun sehingga menyebabkan kerusakan. Pelapor kemudian menghubungi pihak asuransi untuk klaim, namun klaim itu ditolak pada 25 Oktober 2024 dengan alasan, bahwa polis asuransi yang dibayar oleh pelapor tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan.” Jelas Jhon Asron.
Kemudian, kata Jhon Asron, pelapor kemudian mencoba untuk menghubungi pihak Maybank Finance melalui surat pemberitahuan, namun tidak mendapat tanggapan.
“Akibatnya, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang mencakup uang muka kendaraan, cicilan yang telah dibayar, serta biaya derek dan pengecekan kendaraan yang mencapai Rp3.500.000 (belum terbayarkan).” katanya.
Hal senada disampaikan Sebastian Surbakti, S.H. menyampaikan, selain membuat laporan Ke Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan pihaknya juga mengajukan permohonan perkara itu ke Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
“Kita berharap Polda Kepri untuk dapat melakukan penyelidikan atas laporan ini, agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga kedepannya, persoalan dalam kasus yang kita anggap bisa merugikan debitur tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini di Publikasi, Pihak Maybank Finance belum memberikan tanggapan atas adanya laporan yang dilakukan salah satu debiturnya ke Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri.
Editor red.
Liputan tim.