Bengkulu, Sentralnews.com – Pasca ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2024, Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengeluarkan surat penunjukan Haryadi sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda Provinsi Bengkulu. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800/1777/BKD/2024, yang berlaku mulai 26 November 2024.
Haryadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, membenarkan penunjukan tersebut. Dalam keterangan persnya, ia menyampaikan bahwa situasi yang sedang terjadi di Bengkulu adalah sebuah kejadian luar biasa, namun menurutnya, regulasi pemerintahan harus tetap berjalan. “Kita dalam keadaan berduka, karena ada kejadian luar biasa di Bengkulu ini, akan tetapi bagaimanapun regulasi di Bengkulu ini tidak boleh stagnan,” kata Haryadi.
Hariyadi juga menjelaskan bahwa meskipun Ihsan Fajri masih menjalani proses hukum, sebagai PLH Sekda, dirinya diamanahkan untuk melaksanakan tugas administratif dan pengelolaan keuangan daerah. “Saya diberikan amanat, mandat untuk menjadi PLH Sekda ini, yang juga diikuti dengan sebuah surat kembali untuk pengelolaan keuangan dengan SK pendelegasian pengelolaan anggaran sekretariat daerah Provinsi Bengkulu,” lanjutnya.
Terkait pengelolaan keuangan dan anggaran, Hariyadi menegaskan bahwa mekanisme administrasi pemerintahan tidak boleh terhambat. “Sebagai PLH dan juga pengelola anggaran, karena mekanisme dan regulasi keuangan administrasi pemerintahan tidak boleh stagnan,” tambahnya.
Ke depannya, Gubernur Bengkulu akan mengusulkan pengangkatan pejabat definitif untuk posisi Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, pelantikan Sekda yang baru akan dilakukan oleh Gubernur atau Plt Gubernur.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus suap setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 22 November 2024 lalu.(AR)