Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ajai Siang Topos, Dilirik Kejari

Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong saat ini tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek revitalisasi Pasar Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.

Diketahui Proyek yang bersumber dari Dana DAK yang menelan anggaran sebesar Rp 2.735.000.000 itu, kini menjadi perhatian oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH., membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

“Kemarin kami dari Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pengecekan ke lapangan terkait kegiatan-kegiatan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Menurut Robby, pada sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai, bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Namun, saat ditanya terkait detail soal Pasar Ajai Siang yang saat ini sedang pihaknya dalami itu, ia belum dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai temuan di lapangan itu.

“Karena ini bentuknya pendalaman, untuk detailnya kita belum bisa kasih tahu,” singkat Robby.

Perlu diketahui, pasar Ajai Siang tersebut diresmikan secara simbolis pada beberapa bulan lalu, oleh Zulkifli Hasan (Zulhas), yang kemudian didampingi oleh Bupati Lebong yakni Kopli Asori secara simbolis di provinsi Bengkulu.(FR)