Batam, Sentralnews.com – Setelah dua kali dikonfirmasi secara tertulis terkait dugaan pelanggaran KUHAP yang dilakukan Majelis Hakim saat sidang perkara 466, Kepala Pengadilan Negeri Batam melalui Humasnya Welly Irdianto menyebutkan tidak ada wewenang Pengadilan Negeri untuk merespon konfirmasi media kecuali dari Lembaga Negara.
“Langsung aja bertemu begini, karena tidak ada wewenang Pengadilan untuk merespon surat dari manapun, kecuali dari Lembaga Negara Seperti Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, DPR,” ujar Welly pada awak media ini, diruang tamu Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2024).
Welly selaku Humas mewakili ketua Pengadilan Negeri dengan tegas menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak ada melanggar KUHAP saat menggelar sidang perkara 466 seperti yang disebutkan pihak terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim tidak ada melanggar pasal 160, 162, 227 KUHAP,” katanya.
Ia juga menjawab beberapa isi surat konfirmasi media Sentralnews.com yang menyoroti fakta Persidangan perkara hingga putusan hakim di bacakan, adapun dugaan pelanggaran KUHAP tersebut yakni Pergantian ketua Majelis Hakim dalam kasus yang sama, dimana ketua Majelis hakim tunggal dalam praperdilan menjadi Ketua Majelis Hakim Pidana. Majelis Hakim mendahulukan pemeriksaan saksi-saksi lainya dari pada saksi korban serta memberikan ke istimewakan kepada saksi korban untuk diperiksa melalui zoom online. Majelis Hakim melakukan sidang secara Marathon selama 5 hari berturut-turut dan memaksakan terdakwa menghadirkan saksi meringankan kurang dari 24 jam. Majelis Hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa meninggalkan ruang persidangan tanpa adanya skor hingga berujung walk out. Dan Majelis Hakim tatap melakukan pemeriksaan kepada terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya.
“Memang benar terdakwa mengajukan PK, dan sidang sudah selesai, dan saat ini Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung. Terkait pergantian Majelis Hakim tidak ada larangan, tidak ada melanggar pasal 17 ayat 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman. Pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum pemeriksaan saksi korban, itu wewenang Majelis Hakim, dan pemeriksaan saksi korban secara zoom online mengacu pada peraturan Mahkamah Agung tahun 2020, itu dapat dilakukan selagi saksi korban di periksa di kantor kejaksaan atau Pengadilan setempat, dan meminta memgahadirkan saksi meringankan kepada terdakwa kurang dari 24 jam merupakan hak Majelis Hakim. Dan terakhir, Penasehat hukum terdakwa Wolk Out dari persidangan, ini masalah cermat tidak cermatlah, kalau KUHAP tak ada mengatur itu,” tuturnya.
Sementara itu, informasi yang diterima Sentralnews.com pelaporan daniel mantan terdakwa perkara 466 ke Siwas Mahkamah Agung sudah mendapat respon, dan mendapat balasan “pengaduan aku di siwas MA udah ditanggapi, status nya jadi “KOREKSI TELAAH OLEH INSPEKTUR WILAYAH”
Dihari yang sama, penasehat hukum Daniel yakni Jhon Asron Purba ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Batam melalui Welly Irdianto itu, Jhon Asron menyebut bahwa dirinya sedang di luar kota Batam.
“Saya lagi di luar Batam, saya akan kabari ya bila sampai Batam, biar enak memberikan keterangannya,” pungkasnya dengan singkat.
Editor red.
Liputan Liver Gordon H.