Dugaan Pungutan Pengurusan Sertifikat, Mulai Jadi Sorotan Tim Saber Pungli

Kanan, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol Muliyadi MR

Lebong, Sentralnews.com – Perkara dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan sertifikat tanah dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Suka sari Kecamatan Lebong Selatan.

Sudah menjadi sorotan Satuan Tugas (Satgas) Satuan Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Bahkan informasi terbaru, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol Muliyadi MR sudah memerintahkan Pokja Penindakan Saber Pungli untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Informasi tersebut sudah termonitor dengan kita, sudah kita arahkan Pokja Penindakan Saber Pungli untuk menindaklanjuti permasalahan di Desa Suka Sari,” sampai Kompol Mulyadi, Selasa (17/12/2024) siang.

Sementara itu, pasca mencuat dugaan Pungli penerbitan sertifikat tanah di Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan. Diketahui PJs tersebut bersama masyarakat, langsung melakukan pertemuan.

Selain itu, diketahui jika muncul pernyataan yang berbeda dari Penjabat Kades Suka Sari yakni Marian Sori.

Dimana jika sebelumnya ia mengakui bahwa memang ada kelebihan dari nilai Rp.200 ribu, kemudian menjadi Rp.400 ribu, yang mana disebutnya untuk keperluan uang rokok perangkat desa, dan serta uang makan minum pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Lebong saat melakukan proses pengukuran.

Selain itu, dari kejadian tersebut diketahui jika yang bersangkutan terkesan mengelak, selain mendadak mengumpulkan warga yang ikut program Prona Sertifikat Tanah tahun 2024, diketahui bahwa uang kelebihan nilai dari SKB 3 menteri, hanya sebatas ucapan dan tanda terima kasih dari inisiatif warga.

Bahkan tanpa sadar, Marian Sori selaku Pjs Kades Suka Sari, secara tidak langsung membenarkan, jika memang benar adanya dugaan praktek pungli Prona didesa yang dipimpinnya itu.

Dan kemudian, dari informasi yang diperoleh, diketahui jika Pjs Desa tersebut. Bersedia untuk melakukan pengembalian uang yang sebelumnya sudah dipungut dari warga yang melebihi nilai dari perjanjian SKB 3 Menteri.

Sebelumnya Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi juga meminta tanggapan serius Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Tim Saber Pungli Kabupaten Lebong. Agar dapat menelusuri perkara tersebut, untuk memberantas praktek pungli Prona sertifikat tanah di Kabupaten Lebong.

“Kita minta Tim Saber Pungli bisa membuka tabir indikasi Pungli sertifikat tanah di Desa Sukasari, supaya ditelusuri agar terang benderang,” ungkap Wabup Fahrurrozi, Minggu (15/12/2024) siang.

Dikatakan Wabup, Prona merupakan program pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah secara massal, terutama di desa dan kelurahan.

Kemudian program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.

Untuk itu, dirinya berharap siapa pun yang memanfaatkan program pemerintah dengan praktek pungli dapat diberantas. Hal itu diperlukan sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terjadi terus-menerus dan terulang kembali.

“Jika memang terbukti, silakan diproses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya. (**/FR)