Lebong, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Lebong tahun 2024.
Paripurna tersebut, sekaligus mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2020 – 2024.
Rapat digelar diruang internal DPRD, dipimpin langsung Wakil Ketua ( Waka ) I Ahmad Lutfi didampingi Waka II, Rinto Putra Cahyo S,Kep.
Waka II DPRD Rinto Putra Cahyo menyampaikan, paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil Pleno KPU tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.
“Risalah paripurna ini menjadi syarat administrasi untuk mengusulkan SK tentang pemberhentian maupun pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu,” sampainya.
Hasil paripurna tersebut, kata Rinto, akan segera disampaikan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti.
“Secepatnya disampaikan ke Gubernur dan kita harap bisa segera diteruskan ke Mendagri,” kata dia.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Cahya Sectiantoro mengemukakan, rapat yang dilaksanakan ini membahas pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Lebong tahun 2024 dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020 – 2024.
“Secepatnya hasil rapat kami sampaikan dan usulkan ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu,” singkat Cahyo.
Pleno KPU pada Kamis 9 Januari 2025, telah menetapkan Azhari,SH. MH, Bambang Agus Supra Budi S.Sos. M.Si sebagai pasangan calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan sebanyak 50,95% suara atau 35.973 suara sah hasil Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Pleno KPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2025.
Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan Penjelasan terkait Pilkada Serentak Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2024.
Dalam SE tersebut, bahwa DPRD mengumumkan dalam paripurna hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur. (**)