Kejari Lebong Bidik, Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana PKK

Kantor Kejaksaan Negeri Lebong

Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membidik penggunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019.

Untuk nominal anggaran TP-PKK yang dibidik Kejari Lebong, belum diketahui. Pihak Kejari Lebong maupun pihak pelapor juga belum mau mengungkap nominal anggaran TP-PKK 2019.

“Dapat saya informasikan, pada 15 Januari 2025, Ibu Kajari Negeri Lebong memerintahkan Bidang Pidsus untuk melakukan Pulbaket penggunaan dana PKK 2019,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Robby Rhaditio Dharma, SH., MH, Senin, (20/1/2025).

Diterangkan oleh Robby, laporan dugaan penyalahgunaan dana TP- PKK 2019, 2020, 2022,2023, dan 2024 dilaporkan masyarakat Lebong kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tersebut.

Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Lebong selaku pemilik wilayah.

“Jadi saat ini kami masih mencari keterangan dari semua pihak,” ujarnya.

Senin pagi, 20 Januari 2025, Pidsus Kejari Lebong sudah memanggil dan memeriksa terlapor, dalam hal ini Jois Maradona.

Setelah selesai memeriksa saksi Pelapor, tidak begitu lama, Pidsus Kejari Lebong memastikan akan langsung memeriksa para terlapor dan beberapa saksi lainnya.

“Karena ini pemeriksaan pertama jadi kita periksa saksi pelapor terlebih dahulu. Untuk mencari tahu seperti apa laporan yang dibuat,” ucapnya.

Dari informasi diterima , laporan yang dilayangkan masyarakat di Kejati Bengkulu, adalah penggunaan dana TP-PKK Lebong TA 2019, 2020,2023 dan 2024.

“Sudah saya jelaskan, bahwa laporan ini masuk di Kejati Bengkulu, kita hanya menerima limpahan dari Kejati untuk menindak lanjuti laporan dana PKK 2019. Namun tidak menutup kemungkinan, untuk yang lainnya juga akan kita kembangkan juga nantinya,” tutupnya.

Kasi Pidsus, Kejari Lebong
Robby Rahditio dharma. S.H.,M.H

Sementara itu, Pelapor, Jois Maradona usai diperiksa menjelaskan, bahwa dirinya mendatangi Kejari Lebong untuk dimintai keterangan atas laporan yang ia sampaikan di Kejati Bengkulu.

“Kejaksaan mempertanyakan hal yang sudah kita laporkan di Kejati kemarin, yaitu masalah PKK tahun 2019,” bebernya.

Jois juga mempertanyakan, kenapa yang ditindaklanjuti hanya penggunaan TP PKK TA 2019. Untuk itu, ia akan mempertanyakan kembali persoalan ini kepada Kejati Bengkulu.

“Kenapa hanya 2019, nanti akan kita pertanyakan lagi di Kejati,” ujarnya.

Saat diperiksa, terang Jois, ia diberi pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan pihak Kejaksaan.

“Yang ditanyakan kepada saya lebih dari 15 pertanyaan. Yang ditanya seputaran laporan itu saja,” tutupnya. (**)