Sei Rampah, Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Acara launching ini berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/2/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyatakan bahwa peluncuran dua aplikasi ini merupakan langkah nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Acara hari ini adalah bukti nyata bahwa sinergitas antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini. PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ini ibaratnya seperti tim sepak bola: kalau pemain tengah pas, striker-nya tajam, pasti bisa cetak gol kemenangan. Hari ini kita ‘cetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi penting,” ujar Darma Wijaya.
Dijelaskan oleh Bupati, Aplikasi SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai. Menurutnya, kedua aplikasi ini unggul secara teknologi dan di saat yang sama memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Aplikasi ini membuat urusan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan. Kalau dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup menggunakan teknologi ini. Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” kata Bang Wiwik, sapaan akrabnya.
Di kesempatan serupa Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, MH menyampaikan jika selain meluncurkan aplikasi, sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah juga mencakup perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Devi Oktari menegaskan pentingnya memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan. Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua itu terpenuhi,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi dan sinergi seperti ini.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” tuturnya.
Peluncuran aplikasi ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, SH, MH; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, SH, MA; Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, SH, MH; Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH; serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai. ( Ridwan Purba )