Segala Bentuk Temuan BPK Harus Ditindak Lanjuti, Bupati Tegaskan OPD Harus Koperatif

Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi oleh Sekda, saat dikonfirmasi usai melakukan Entry Meeting bersama BPK

Lebong, Sentralnews.com – Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH menegaskan, dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu, semua Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus lebih kooperatif.

Terkait semua dokumen yang diminta oleh pihak BPK untuk proses audit, tentunya harus diberikan secara setransparan mungkin.

Namun, jika kedepannya ada temuan dan itu harus dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Maka TGR itu harus ditindak lanjuti.

Jika temuan itu tidak ditindak lanjuti, dan OPD ada yang membangkang untuk menindak lanjuti temuan tersebut, maka jangan disalahkan jika TGR itu bisa masuk ke ranah Hukum.

“Ini resiko kita sebagai lembaga pemerintahan dan memang kewenangan BPK untuk mengaudit keuangan kita. Keuangan Negara wajib kita pertanggungjawabkan. Jadi tetap kooperatif, kalau tidak kooperatif mungkin akan menuju langkah yang lebih ekstrem (Langkah Hukum, red),” tegas Azhari, saat diwawancarai usai mengikuti entry meeting bersama BPK RI perawakilan Bengkulu, di Aula Graha Bina Praja Setda Lebong, pada Senin, (10/3/2025).

Kemudian lanjutnya Azhari, jika dilihat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu di Kabupaten Lebong sejak 2021, 2022, dan 2023 Kabupaten Lebong selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, untuk mendapatkan WTP atas audit keuangan TA 2024, semua ada ditangan OPD yang ada dilingkungan Pemkab Lebong.

“Apakah kita bisa mempertahakan WTP tersebut ? semua ada ditangan OPD, maka semua OPD harus kooperatif. Karena, jika kita tidak kooperatif, itu akan mempengaruhi penilaian kita,” ujarnya.

Disamping itu, Azhari juga menyinggung LHP BPK atas audit keuangan Pemkab Lebong TA 2023 lalu.

Yang mana, Berdasarkan LHP BPK tersebut itu, di Kabupaten Lebong sendiri terdapat TGR yang cukup besar nilainya.

Namun saat disinggung terkait total nilai dari TGR itu sendiri, Azhari enggan menyebut nominal TGR berdasarkan LHP BPK TA 2023 itu.

Namun, dari total temuan saat ini baru diselesaikan 75 persen, seharusnya penyelesaian sendiri TGR minimal di angka 80 persen.

“Saya sudah minta agar TGR itu segera diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Ramzuhri, S.E., M.Si, Ak., CA, CSFA, selaku Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Bengkulu sekaligus penanggung jawab Tim Auditor BPK RI, mengatakan jika dalam menjalankan tugas untuk melakukan audit, pihak BPK memiliki kode etik tersendiri.

Seperti, salah satunya ialah auditor BPK tidak boleh menerima pertemuan untuk melakukan diskusi di luar Kantor yang sedang diperiksa atau di kantor BPK.

“Kalau ada hal yang perlu didiskusikan, itu hanya boleh di kantor Pemkab atau di BPK. Jika Bapak/Ibu melakukan diskusi di Hotel itu tidak boleh atau diluar dari lingkup kantor. Maka ini harus sama-sama kita pahami dan kita laksanakan,” singkatnya. (FR)