Bengkulu, Sentralnews.com – Kasus dugaan aliran dana sebesar Rp3,55 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, semakin memanas di tengah perhatian publik. Saat ini, Sumardi, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, diketahui berstatus sebagai saksi dalam proses peradilan meskipun namanya muncul dalam catatan keuangan yang mencurigakan. Hal ini menambah kompleksitas dari isu yang sedang berlangsung.
Menariknya, banyak kalangan berpendapat bahwa keterlibatan Sumardi dalam kasus ini mungkin terkait dengan ambisinya untuk menduduki kursi Ketua DPRD. Pasalnya, Sumardi awalnya bukanlah kandidat unggulan untuk posisi itu, karena tidak termasuk dalam struktur kepengurusan inti (KSB) yang dipimpin oleh Rohidin Mersyah Samsu Amanah Sebagai Sekretaris dan Elvi Hamedi sebagai Bendahara beserta sejumlah kader lainnya. Secara perolehan suara, Sumardi juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan kader Golkar lainnya.
Namun, belakangan terungkap bahwa Sumardi dan sejumlah kader Partai Golkar lainnya diduga menyetor uang sejumlah Rp3.550.000.000 kepada Rohidin Mersyah. Keterangan Jaksa KPK menyebutkan bahwa sumbangan tersebut dicatat dalam dokumen yang ditemukan milik Evriansyah, ajudan Rohidin Mersyah, yang juga menjadi figura sentral dalam kasus ini.
Ada dugaan kuat bahwa setoran tersebut merupakan bentuk lobi Sumardi untuk meraih kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Taktik ini terungkap ketika SK penunjukan Ketua DPRD tiba-tiba mengalihkan mandat kepada Sumardi, meskipun sebelumnya posisinya tidak disorot sebagai kandidat utama. Dinamika ini menunjukkan gambaran yang lebih luas mengenai hubungan politis dan potensi kolusi di dalam tubuh legislatif dan eksekutif.
Dengan menjawab sorotan publik yang semakin meningkat, diharapkan Sumardi dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai keterlibatannya. Masyarakat kini menantikan keterangan resmi dari Sumardi yang diharapkan dapat meredakan berbagai spekulasi serta mengembalikan kepercayaan terhadap pemerintahan.MN