Lebong, Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan penertiban terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkup pemerintahan. Delapan unit mobil dinas roda empat ditahan karena penggunaannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST., M.Si., menegaskan bahwa penahanan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan disiplin penggunaan aset negara oleh pejabat struktural.

“Sebanyak delapan kendaraan roda empat kami tahan dan tidak dikembalikan kepada para pemegangnya karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar Doni saat diwawancarai pada Rabu (11/06/2025).
Dari total kendaraan yang ditertibkan, enam unit berasal dari Dinas Kesehatan dan digunakan oleh pejabat eselon IV. Menurut aturan yang berlaku, pejabat eselon IV tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda empat.
“Enam kendaraan dari Dinas Kesehatan digunakan oleh pejabat eselon IV, padahal sesuai Permendagri, kendaraan dinas roda empat tidak boleh digunakan oleh eselon IV,” tegasnya.
Selain itu, ditemukan juga penyimpangan oleh pejabat eselon III yang menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin melebihi batas ketentuan, yakni maksimal 1.500 cc.
“Kami temukan beberapa eselon III yang menggunakan kendaraan dinas dengan kapasitas mesin 2.000 cc, seperti Toyota Innova. Ini jelas melanggar aturan, sehingga kendaraan tersebut kami tahan sementara untuk penertiban,” sambung Doni.
Doni menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Lebong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan taat aturan. Ia memastikan pengawasan terhadap penggunaan aset negara akan terus diperketat kedepannya.(FR)




















