Cegah Perceraian ASN, Gubernur Helmi Siapkan Surat Larangan Cerai: “Kalau Bisa Dipertahankan, Kenapa Harus Berpisah?”

Bengkulu, Sentralnews.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali membuat gebrakan. Kali ini, ia berencana menerbitkan surat edaran larangan bercerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu, kecuali telah melalui proses mediasi langsung oleh Gubernur.

“Nanti Pak Sekda buatkan surat. Dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” ujar Helmi tegas, baru-baru ini.

Tak hanya berlaku di level provinsi, Helmi juga meminta agar para bupati dan wali kota se-Bengkulu turut mengeluarkan kebijakan serupa. Tujuannya: menekan angka perceraian di kalangan ASN dan menjaga keutuhan keluarga sebagai fondasi pelayanan publik yang sehat.

Menurut Helmi, kepala daerah memiliki peran strategis dalam pelestarian pernikahan, sebagaimana diatur dalam struktur Kementerian Agama. Sayangnya, peran ini selama ini kurang dioptimalkan.

“Soal takdir, iya. Perceraian dibolehkan, betul. Tapi minimal pemerintah ambil peran. Kalau masih bisa diperbaiki dan bertahan, kenapa harus berpisah?” ungkapnya.

Kebijakan ini bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan resmi bagi ASN dan pegawai kontrak untuk tidak mudah mengajukan perceraian, kecuali setelah melalui proses pembinaan dan mediasi.

Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar mengurusi ranah pribadi pegawai, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial pemerintah.

“Keluarga yang harmonis akan melahirkan ASN yang lebih fokus, lebih produktif, dan lebih bahagia dalam bekerja,” tambah Helmi.

Kebijakan larangan cerai ini menegaskan pendekatan humanistik dan preventif yang diusung Pemprov Bengkulu di bawah kepemimpinan Helmi Hasan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah persoalan nyata masyarakat, termasuk dalam hal rumah tangga.(ADV)