Cek Ulang HGU Perkebunan, Pemprov Bengkulu Serius Tingkatkan PAD dan Jaga Aset Negara

Bengkulu, Sentralnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan. Salah satunya dengan mengecek ulang dan mendata kembali perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Langkah ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Satgasus Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bengkulu yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur, Rabu (25/6). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian, didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin.

“Pendataan perpanjangan HGU ini penting, terutama jika ada indikasi perusahaan melakukan perluasan lahan di luar batas yang ditentukan. Ini menjadi isu nasional, dan sesuai arahan Presiden, seluruh HGU yang tidak sesuai peruntukan harus diinventarisasi,” tegas Mian.

Menurutnya, sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu. Namun, pemanfaatan lahan oleh perusahaan swasta harus tetap dalam koridor hukum dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah. Jangan sampai, kata Mian, ada praktik-praktik pemanfaatan lahan negara demi keuntungan sepihak tanpa memperhatikan regulasi.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu akan bersinergi dengan BPN Provinsi dan BPN di tingkat kabupaten/kota guna memverifikasi batas-batas wilayah HGU secara menyeluruh. Data yang akurat dan faktual menjadi dasar penting dalam mengambil kebijakan.

“Posisi variabelnya banyak, pelaku usahanya juga cukup banyak, jadi kita butuh kerja tim yang solid. Koordinasi antar lembaga, baik BPN provinsi maupun kabupaten, menjadi kunci untuk memetakan semua wilayah usaha ini secara transparan,” lanjutnya.

Mian juga menegaskan, apabila dalam proses pendataan ditemukan adanya pelanggaran seperti pengelolaan lahan di luar HGU resmi, maka pemerintah daerah akan segera bertindak. Tindak lanjutnya akan dilakukan melalui kebijakan strategis yang selaras dengan regulasi nasional.

“Kalau nanti data menunjukkan ada pengelolaan di luar kepemilikan resmi, dan sudah dibudidayakan oleh perusahaan, itu menjadi catatan penting. Pemprov akan mengambil langkah dan berkoordinasi dengan BPN serta pemerintah pusat untuk menindaklanjutinya sesuai aturan,” tutup Mian.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Bengkulu dalam menjaga kedaulatan atas aset negara, mendorong transparansi pengelolaan lahan, dan tentu saja meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap PAD secara berkelanjutan.ADV