Lebong, Sentralnews.com – Sebanyak 221 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di RSUD Kabupaten Lebong masih belum menerima gaji mereka hingga memasuki bulan ketujuh tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan tekanan tersendiri bagi para tenaga honorer, yang tetap menjalankan tugas di tengah ketidakpastian.
Sebagian besar dari mereka adalah tenaga medis, perawat, dan petugas pelayanan yang terus berdedikasi memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Meski tanpa gaji yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga, mereka tetap hadir dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab.
Plt Direktur RSUD Lebong, dr. Eni Efriyani, menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan sepenuhnya disebabkan oleh pihak rumah sakit, melainkan karena proses administrasi yang masih berlangsung di lingkup pemerintah daerah.
“Kami masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) THLT dari Pemerintah Kabupaten, karena saat ini masih dalam proses. Ini tidak hanya terjadi di RSUD, tapi juga di seluruh OPD lainnya,” jelas dr. Eni.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap data seluruh THLT telah dilakukan, dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
“Data final akan kami serahkan ke BKPSDM besok untuk ditindaklanjuti. Seluruh SK THLT akan dikeluarkan oleh BKPSDM setelah evaluasi lanjutan mereka,” tambahnya.
Terkait proses lebih lanjut, pihak RSUD mengarahkan agar koordinasi dilakukan langsung dengan BKPSDM sebagai instansi teknis yang membidangi kepegawaian.
“Untuk hal-hal teknis lainnya, silakan langsung ke BKPSDM,” pungkasnya.
Sementara proses administrasi terus berjalan, para THLT RSUD Lebong tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa.
Mereka masih menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah agar hak mereka segera dipenuhi, demi keberlangsungan hidup dan pengabdian yang lebih layak.
“Dari bulan Januari hingga saat ini kami belum menerima gaji, dan kami tidak tahu seperti apa nasib kami kedepannya. Kami juga sampai saat ini masih bekerja. Kemudian SK saja sampai sekarang ini kami belum terima,” keluh salah satu THLT RSUD.
Situasi ini menjadi pengingat akan pentingnya respons cepat dan perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap para tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Perlu diketahui, bahwasannya standar Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
Rumah sakit wajib memiliki dokumen resmi terkait rekrutmen, penempatan, dan pengangkatan tenaga kerja.
Kemudian Setiap tenaga kerja sendiri harus memiliki surat penugasan atau kontrak kerja yang jelas.
THLT bekerja tanpa SK di RSUD sangat bermasalah, baik dari sisi hukum administrasi, perlindungan tenaga kerja, maupun kepatuhan terhadap standar akreditasi rumah sakit. Dan juga berpotensi melanggar standar akreditasi, khususnya dalam elemen-elemen manajemen SDM dan mutu pelayanan. (FR)


















