Ombudsman Kepri Tegaskan Pulau Pial Layang Berstatus APL, Tapi Izin Perusahaan Dipertanyakan

Batam, Sentralnews.com – Aktivitas di Pulau Pial Layang, Batam, kembali mencuri perhatian. Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, mendesak transparansi dan pengawasan ketat terkait kegiatan di pulau tersebut setelah mengecek status lahannya.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, dipastikan Pulau Pial Layang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan. Koordinatnya 1.128130, 103.851751.

“Statusnya APL, tapi izin PT Citra Buana Prakarsa masih perlu diverifikasi,” tegas Lagat.

Pemeriksaan juga dilakukan di Pulau Kapal Kecil, yang juga berstatus APL (koordinat 1.139814, 103.835240). Langkah ini sebagai respons cepat atas dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.

Lagat menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk meminta mediasi melalui camat.”Jika tak ada tindak lanjut, laporkan ke Ombudsman,” tegasnya.

Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, membenarkan status APL, namun menegaskan bahwa kelengkapan izin bukan kewenangannya.

Sampai saat ini, PT Citra Buana Prakarsa belum memberikan klarifikasi resmi.

Editor Don/tim IWO Batam