Demi Pilkades, DPRD Lebong Maraton Audiensi ke Pusat: Warga Diminta Sabar

Lebong, Sentralnews.com – Desakan publik atas kejelasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong kian menguat. Menyikapi hal ini, sebanyak sembilan anggota DPRD Lebong dari lintas komisi melakukan gerak cepat dengan menggelar audiensi maraton ke sejumlah lembaga strategis di tingkat pusat.

Audiensi dimulai dari Komisi II DPR RI pada Selasa (8/7/2025), dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (9/7/2025), dan berakhir di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI pada Kamis (10/7/2025).

Hasil dari pertemuan tersebut cukup mengejutkan, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong dipastikan belum bisa digelar dalam waktu dekat.

Penyebabnya, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan teknis dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum juga diterbitkan.

“Kami ke pusat ingin mencari kejelasan. Dan hasilnya, pelaksanaan Pilkades harus menunggu dulu terbitnya PP yang menjadi dasar hukum pelaksanaan. Jadi belum bisa dilakukan saat ini,” jelas Suan, Ketua Rombongan DPRD Lebong dari Fraksi PAN, saat ditemui di Gedung DPRD Lebong, Senin (14/07/2025).

Menurut Suan, kedatangan mereka ke pusat juga bertujuan mengklarifikasi apakah pelaksanaan Pilkades bisa menggunakan PP lama sebagai dasar hukum. Namun, jawaban dari Kemendagri dan Kemendes PDTT tetap tegas: tunggu PP terbaru.

“Kami mendapat penegasan bahwa tidak bisa menggunakan PP lama. Semuanya menunggu PP turunan dari UU Desa terbaru,” tegas Suan.

Situasi ini semakin pelik karena saat ini hampir 80 persen desa di Kabupaten Lebong dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades, dan sebagian besar telah menjabat lebih dari tiga tahun. Kondisi ini tentu menimbulkan kegelisahan masyarakat yang menginginkan pemimpin definitif hasil pemilihan langsung.

“Di hadapan Komisi II DPR RI, kami ungkapkan langsung bahwa hampir seluruh desa di Lebong dipimpin oleh Pj Kades dan sudah terlalu lama. Kami minta mereka mendorong Kemendagri agar segera menerbitkan PP tersebut,” beber Suan.

Ia juga menegaskan, DPRD Lebong secara kelembagaan mendukung penuh pelaksanaan Pilkades sesegera mungkin, namun pelaksanaannya harus berdasarkan hukum yang jelas. Ia pun meminta seluruh calon maupun masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menanti kepastian regulasi.

“Kami sangat memahami antusiasme masyarakat. Tapi semua harus taat pada prosedur hukum. Jika PP sudah keluar, kami akan langsung dorong Pemkab Lebong untuk segera melaksanakan Pilkades,” pungkasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD dijadwalkan akan menggelar hearing bersama Dinas PMD Lebong pada Selasa (15/7/2025) guna membahas kesiapan teknis pelaksanaan Pilkades setelah regulasi diterbitkan. (FR)