Batam, Sentralnews.com – Di balik megahnya Indonesia sebagai pemilik hutan mangrove terbesar di dunia, tersembunyi kisah pilu perusakan lingkungan sistematis di dua pulau perbatasan yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar.
Dari Investigasi eksklusif DPD PROJO Kepri mengungkap fakta mencengangkan proyek reklamasi ilegal diduga dikendalikan oleh pengusaha Hartono melalui PT Citra Buana Prakarsa tanpa izin, transparansi, atau tanggung jawab lingkungan!
Mangrove Dikorbankan, Alat Berat Beroperasi di Wilayah Sensitif
Pada tangg 8 Juli 2025, tim investigasi DPD PROJO Kepri bersama media menemukan fakta mengejutkan yaitu Excavator dan dump truck aktif bekerja di pesisir berhadapan langsung dengan Singapura. 90% vegetasi mangrove di Pulau Kapal Besar sudah hilang dibabat tanpa ampun.bTidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi ke warga. Apa yang disembunyikan?
Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD PROJO Kepri, geram: “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan lingkungan! Mangrove dibabat, pulau direklamasi, tapi tidak ada izin yang jelas. Di mana pemerintah?
Hartono Bicara waduk, tapi fakta bicara disulap menjadi Resort mewah,
Saat tim investigasi tiba di Pulau Pial Layang, mereka bertemu langsung dengan Hartono, sang pemilik PT Citra Buana Prakarsa.
“Ini untuk waduk penampung air, biar warga tidak kekeringan.” Ujar Hartono.
Sementara itu, fakta di lapangan Pulau Pial Layang tidak ada penghuni, lalu untuk siapa waduk ini? Hutan mulai dirambah, mangrove ditebang. Hartono sendiri bocorkan rencana sebenarnya:”Kami akan bangun resort seperti Nirwana.” Sebutnya.
Pertanyaan Kritis:
– Mengapa tidak ada dokumen AMDAL?
– Di mana izin PKKPRL dari KKP?
– Kenapa Hartono terus mengalihkan pembicaraan ke “legal bernama Rio” yang tak pernah bisa ditemui?
Intansi Pemerintah Bungkam, Publik Diberi Tanggapan Tepat
Upaya konfirmasi ke berbagai pihak berujung kegelapan :
– DLHK Kepri (Hendri): Tidak merespons.
– PSDKP Batam (Samuel Sandi): Hanya bilang “masih diperiksa”.
– Ombudsman Kepri (Lagat Siadari): Akui ini APL, tapi tegaskan tetap butuh izin.
“Kalau memang proyek ini legal, kenapa tidak ada keterbukaan? Kenapa instansi terkait diam seribu bahasa?” Tegas Dado Hardiansyah
Ancam Hukum : 3 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar
Jika terbukti melanggar UU No. 32/2009, Hartono dan PT Citra Buana Prakarsa bisa menghadapi:
– Pidana 3 tahun penjara
– Denda Rp3 miliar
– Pencabutan izin usaha
PROJO Kepri sudah siapkan laporan ke:
– Gakkum KLHK
– Mabes Polri
– Kejaksaan Agung
“Kami tidak akan diam. Ini perusakan lingkungan skala besar, dan kami akan kejar sampai ke meja hijau!” Ujar Dado Herdiansyah
Kemana Hartono Saat Ini..?
Hingga berita ini turun Hartono tidak merespons konfirmasi media.
– Legal Rio tidak pernah bisa ditemui meski dijanjikan.
– PT Citra Buana Prakarsa tutup rapat-rapat informasi.
Pertanyaan Terakhir adalah Apa ada “orang kuat” di balik proyek ini, sampai instansi pemerintah tak berani bersuara?
Editor red/Tim Investigasi Lingkungan.




















