Reklamasi Ilegal Di Perbatasan? PSDKP Batam Bungkam, Proyek Tanpa Izin Mengancam Mangrove

Batam, Sentralnews.com – Aktivitas reklamasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, kawasan strategis perbatasan Indonesia-Singapura, terus mencuri perhatian. Proyek ini diduga kuat melanggar aturan, namun otoritas terkait justru bermain hide and seek dengan publik.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Samuel Sandi Rundupadang mengaku telah melakukan inspeksi pada 4 Juli 2025 lalu. Namun, ketika ditanya soal legalitas proyek, jawabannya mengambang:

“Masih dalam proses pemeriksaan.” Ujar Samuel menjawab pesan WhatsApp konfirmasi tim investigasi.

Pertanyaan kritis mengemuka:
– Sudah ada izin PKKPRL?
– AMDAL-nya di mana?
– Mengapa tidak ada transparansi?

PSDKP berdalih menunggu rilis resmi dari humas. Tapi, kenapa harus lama? Apakah ada yang disembunyikan?

DLHK Provinsi Kepri Diam, Masyarakat Geram.

Kepala DLHK Batam, Hendri tidak merespons permintaan konfirmasi. Sikap tutup mulut ini memicu kecurigaan, apakah proyek ini sudah melanggar aturan, tapi dibiarkan?

Dado Herdiansyah Sekretaris DPD Projo Kepri, geram “Ini wilayah perbatasan! Sensitif secara ekologi dan geopolitik. Tapi instansi terkait malah bungkam. Ada apa?” Katanya.

Fakta di lapangan makin menguatkan pelanggaran yakni alat berat beroperasi di kawasan mangrove aktif, tidak ada papan informasi proyek syarat dasar keterbukaan publik dilanggar.

Projo Kepri dan masyarakat sipil mendesak agar pemerintah pusat harus turun tangan bentuk tim independen. Kementerian KKP, ATR/BPN, dan KLHK wajib bertindak tegas. Usut tuntas pelaku jika terbukti melanggar.

Sampai kapan PSDKP dan DLHK akan terus diam? Apa mereka menunggu kerusakan lingkungan semakin parah?

Editor red/tim investigasi.