Lebong, Sentralnews.com – Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang intensif selama 5 bulan lebih, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi-saksi, eks Kabid Bina Marga akhirnya ‘Roboh’ ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Dalam perkara tersebut, selain eks Kabid Bina Marga, ada 2 orang lainnya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola perawatan jalan dan jembatan, pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Bidang Bina Marga (BM) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 di tahan.
Penetapan tersangka diumumkan pada sore Kamis, (17/7/2025), oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong. Ketiga tersangka tersebut yakni:
Eks Kepala Bidang Bina Marga inisial “HS”
Bendahara Bidang Bina Marga Inisial “RW”
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) insial “RM”
Berdasarkan hasil audit awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp800 juta dari total anggaran kegiatan yang melebihi Rp1 miliar.
Kasus ini mencuat sejak awal Februari 2024, ketika penyidik Kejari Lebong melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Kabid Bina Marga di Kantor Dinas PUPR-P Lebong. Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2024, dilakukan selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.23 WIB.
Dalam operasi tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dua boks besar berwarna putih, satu koper hitam, dan satu unit printer. Barang-barang tersebut diyakini berkaitan langsung dengan kegiatan yang kini menjerat para tersangka.
Usai dari Dinas PUPR-P, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk mencari dokumen pendukung lainnya.
Saat dikonfirmasi kala itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan belum bisa memberikan keterangan secara detail. Namun hari ini, kejaksaan resmi menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka telah dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Kami akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” ujar sumber Kejari Lebong.
Kegiatan tersebut sendiri merupakan pekerjaan lapangan yang seharusnya memberikan dampak langsung pada perbaikan akses jalan dan kebersihan jalan dan jembatan kabupaten. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak kejanggalan mulai dari volume pekerjaan fiktif hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak sinkron atau fiktif.
Kini, para tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan langsung dilakukannya penahanan oleh pihak kejaksaan, kemudian dititipkan di sel tahanan Polres Lebong.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka peluang munculnya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam pengembangan perkara.
Kemudian itu, terkait ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 55 KUHP. (FR)



















