Batam, Sentralnews.com – Polemik akses Gereja GBKP Trans Barelang memanas setelah PT Uway Makmur sebagai pemilik lahan membantah tuduhan memblokir ibadah. Perusahaan justru menuding ada transaksi ilegal antara jemaat dan pihak ketiga di lahan mereka.
Klaim Pengembang:
Khaeruddin, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Uway Makmur, menyatakan :
1. Lahan sah berdasarkan PL dari BP Batam sejak 2016, dilengkapi izin cut and fill dan reklamasi.
2. Ganti rugi telah diberikan kepada Benawar Lumbantoruan (penguasaa lahan sebelumnya) pada 2022, tetapi tidak pernah mengakui transaksi dengan GBKP.
3.Tawaran solusi : Memberikan “sagu hati” untuk bangunan gereja, karena lahan dialokasikan untuk Perumahan Kota Bunga (subsidi).
“Kami tegaskan tidak pernah menutup akses ibadah. Ini lahan kami, tapi kami tetap terbuka mediasi,” tegas Khaeruddin.
Reaksi GBKP :
Elieser Tarigan, Ketua Majelis GBKP, bersikukuh :
– 150 KK telah beribadah di lokasi itu selama 3 tahun.
– Menuntut PT Renggali (rekanan pengembang) membuka akses penuh, bukan hanya hari Minggu.
– Siap negosiasi pembelian lahan atau relokasi.
Fakta Lapangan:
– Mediasi di Polsek Sagulung gagal 3 kali.
– PT Renggali (pelaksana proyek) hanya buka akses hari Minggu – dinilai tidak cukup oleh jemaat.
Analisis Hukum:
Berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM, pembatasan akses ibadah bisa masuk kategori pelanggaran hak beragama. Namun, jika GBKP tak memiliki sertifikat lahan, posisi hukumnya lemah.
Apa Selanjutnya?
Pemerintah Kota Batam diharapkan turun tangan sebagai mediator independen. Jika tidak, konflik berpotensi eskalasi hingga aksi unjuk rasa.
Editor red/tim



















