Batam, Sentralnews.com – DPD Projo Kepri melabrak praktik reklamasi ilegal dan pembabatan hutan di Pulau Pial Layang, Kapal Besar, dan Kapal Kecil yang diduga dilakukan PT Citra Buana Prakarsa (CBP) milik pengusaha Hartono. Laporan ini disampaikan secara terbuka di hadapan Tim Panja Komisi VI DPR RI dalam forum resmi di Hotel Marriott Harbour Bay Batam. (18/7/2025) kemarin.
“Tidak ada satu pun dokumen izin yang sah! Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem mangrove dan merampas hak nelayan!” tegas Dado Herdiansyah, Sekretaris DPD Projo Kepri, di depan para anggota dewan.
Pelanggaran Sistemik, DPR Diminta Bertindak
Projo Kepri mengungkap bukti kuat bahwa PT CBP melakukan reklamasi dan penimbunan pesisir tanpa izin, melanggar UU Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
“Ini eksploitasi kawasan strategis untuk kepentingan segelintir orang! DPR harus turun tangan!” desak Dado.
Hadir dalam forum ini Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Ketua Panja Andre Rosiade, serta sejumlah anggota dewan, termasuk Nurdin Halid, Rieke Diah Pitaloka, dan Rizal Bawazier. Mereka menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Hari ini juga kami akan gelar pertemuan mendesak dengan BP Batam untuk mengusut tuntas kasus ini,”tegas Andre Rosiade.
Masyarakat Sipil Bergeming: “Stop Perusakan Lingkungan!”
Forum ini dihadiri aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah yang mengecam tata kelola Batam yang tidak transparan dan merugikan warga pesisir.
“Pulau-pulau kecil bukan komoditas investasi ilegal! Ini darurat ekologi!” seru salah satu peserta.
Tuntutan Projo Kepri:
1. Pemerintah mencabut izin operasi PT CBP jika terbukti melanggar.
2. Kemenhub, KLHK, dan Kejaksaan Agung segera mengusut kasus ini.
3. Pemulihan ekosistem pesisir yang rusak.
“Kami pantau proses hukumnya. Jika ada permainan, kami akan bongkar sampai ke akar!” tandas Dado.
Editor red/tim




















