KKP Tindak Tegas! Reklamasi 2 Pulau di Batam Dihentikan Sementara, Ini Pelanggarannya!

Batam, Sentralnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini diambil setelah terbukti pelanggaran aturan oleh perusahaan pengembang.

Pelanggaran Izin dan Rekomendasi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono langsung memimpin pemasangan segel dan pemberhentian aktivitas reklamasi di kedua pulau tersebut, Sabtu (19/7).

“Perusahaan telah melanggar aturan karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan rekomendasi reklamasi pulau kecil dari KKP. Ini tindakan tegas kami,” tegas Ipunk (sapaan akrab Pung).

Pulau Strategis di Perbatasan Singapura

Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil terletak di wilayah perbatasan dengan Singapura. Keduanya termasuk pulau-pulau kecil yang pengelolaannya wajib mendapat persetujuan KKP. Namun, PT Dewi Citra Kencana sebagai pengembang justru memulai proyek tanpa izin lengkap.

“Luas Pulau Kapal Besar hanya 8,8 hektar dan Pulau Kapal Kecil 1,8 hektar. Ini kawasan sensitif, harus ada kepatuhan hukum!” tegas Ipunk.

Hotel Bintang 5 di Balik Pelanggaran?

Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, Rio Eko Putro, mengakui rencana pembangunan hotel bintang lima di lokasi tersebut. Namun, Ipunk menegaskan :
“Tanpa izin, tidak ada aktivitas! Kami punya satelit, pos pengawasan, dan masyarakat yang akan memantau. Jika nekat, sanksi lebih berat menanti.”

KKP Juga Tutup Penambangan Pasir Ilegal di Karimun
Tak hanya di Batam, KKP juga menutup aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Pulau Citlim, Karimun, karena tidak memiliki rekomendasi.

Aksi KKP ini menjadi sinyal keras: tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan dan pelanggar aturan di wilayah laut Indonesia!

Editor red/sumber CNN Indonesia.com