Batam, Sentralnews.com – Sebuah arogansi hukum terjadi di Batam! Yayasan Sekolah Harapan Utama (SHU) dengan congkak menolak eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 1037 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang telah inkrah sejak lima bulan lalu. Dua guru senior RS dan MS yang telah mengabdi 16 tahun lebih, kini harus berjuang mati-matian menagih hak mereka yang dirampas.
“Kami sudah menjalani seluruh prosedur hukum, dari tingkat pertama hingga kasasi. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, tapi pihak yayasan tidak menunjukkan iktikad baik,” ungkap RS dengan suara berat saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam, Senin (21/7/2025).
Fakta Keras yang Bikin Geram :
Sebesar Rp180 Juta pesangon mandek, MA telah memutuskan SHU wajib bayar Rp 90.008.800 per guru biaya perkara, tapi sampai detik ini, nol rupiah!. Pengkhianatan setelah 5.840 hari mengabdi. Kedua guru dipecat sepihak tanpa alasan jelas setelah puluhan tahun membangun nama SHU.
Parahnya lagi, kelakuan arogan yayasan yakni Sisilia (anak pemilik yayasan Hartono) berani datang ke RDP DPRD Komisi IV kota Batam tanpa kuasa hukum dan mengaku belum terima salinan putusan MA padahal proses hukum sudah berjalan 3 tahun!
DPRD Batam Murka! Ultimatum 48 Jam
Surya Makmur Nasution Anggota Komisi IV DPRD Batam membakar ruang rapat,
“Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau dalam 2×24 jam tidak dibayar, kami dukung guru ini laporkan pidana pengabaian putusan pengadilan!” Ujarnya.
Tapis Dabbal Siahaan dari fraksi PDI-P menambahkan “Putusan MA itu final! Tidak ada tawar-menawar. Kalau bandel, siap-siap berurusan dengan Kejaksaan!” Ucapnya.
Tri Wahyu Rubianto Kadis Pendidikan Batam yang ternyata orangtua murid SHU angkat bicara dan mengaku sudah mengetahui kelakuan yayasan SHU.
“Saya sudah coba mediasi, tapi mereka keras kepala. Ini bukan lagi soal uang, tapi prinsip hukum! MA sudah memutuskan, taati!” Sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari pihak Yayasan SHU terkait pelaksanaan putusan MA. Kedua guru yang diberhentikan secara tidak adil itu kini berharap DPRD Batam dapat terus mengawal penyelesaian perkara ini agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Editor Don/tim.



















