Lebong, Sentralnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong memberikan ultimatum tegas kepada seluruh pemerintah desa untuk segera menghentikan praktik pencatatan aset secara manual. Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat, yang mana adanya indikasi penghapusan sepihak hingga manipulasi data aset desa yang dapat merugikan keuangan negara dan mencoreng transparansi pengelolaan dana desa.
Kapala Dinas PMD, Saprul, SE melalui Kabid Pemerintahan Desa PMD Kabupaten Lebong, Harkita Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan aset dari desa selama ini hanya dalam bentuk file Excel, tanpa sistem pengawasan yang memadai. Kondisi ini membuka celah besar terhadap rekayasa data, penghilangan barang aset secara diam-diam, hingga pelanggaran prosedur hukum.
“Kami tidak bisa lagi mentolerir praktik pencatatan manual yang rentan dimanipulasi. Ini bukan zamannya lagi main-main dengan aset negara. Desa harus siap berubah dan transparan,” tegas Harkita dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
PMD juga menghimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih aktif menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka BPD wajib melakukan klarifikasi ke lapangan dan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta PMD.
“Kami minta BPD jangan hanya jadi pelengkap administrasi. Jika ada laporan masyarakat atau ditemukan kejanggalan, langsung tindak lanjuti dan laporkan. Jangan diam,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, PMD akan mewajibkan seluruh desa menggunakan aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Data aset harus dicatat secara digital, akurat, dan real-time agar bisa dipantau dan diverifikasi oleh semua pihak, termasuk Inspektorat dan APH.
“Penggunaan SIPADES bukan lagi sekadar anjuran, tapi keharusan. Desa yang tidak melaksanakannya akan kami evaluasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Harkita.
Sebagai dasar hukum, Harkita menyebutkan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 72 & 100 menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan desa secara bertanggung jawab.
Permendagri No. 1 Tahun 2016: Mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset desa mulai dari pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan.
Permendagri No. 20 Tahun 2018: Mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk transparansi aset.
Untuk memperkuat pengawasan, PMD akan membentuk tim pendamping lintas instansi yang terdiri dari PMD, BKD, Inspektorat, kecamatan, dan unsur BPD. Tim ini akan melakukan verifikasi silang antara laporan aset desa dengan bukti fisik, dokumen pengadaan, dan APBDes.
Namun demikian, Harkita mengingatkan bahwa semua langkah ini hanya akan efektif jika disertai komitmen, integritas, dan transparansi dari seluruh unsur pemerintahan desa.
“Kalau masih ada yang bermain-main dengan aset desa, bersiaplah berhadapan dengan hukum. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran lagi,” pungkasnya. (FR)




















