69 ASN Terancam Sanksi Berat! Sekda Lebong: Dua Orang Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat

Lebong, Sentralnews.com – Awan gelap menggantung di atas 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong. Rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas saat Pilkada lalu mulai dijalankan. Satu per satu, mereka kini menghadapi proses pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin, dan beberapa di antaranya menghadapi ancaman terberat, yakni pemecatan tidak dengan hormat (PDTH).

Penjabat Sekda Lebong, Doni Swabuana, ST., M.Si., mengungkapkan perkembangan proses pemeriksaan para ASN tersebut. Dalam pernyataan resminya, ia mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 40 ASN diperiksa, Senin (21/7/2025).

“Minggu kemarin 11 orang sudah diperiksa. InsyaAllah minggu ini akan ada 14 orang lagi. Ini adalah kloter terakhir dari total 69 ASN yang direkomendasikan BKN untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi,” tegas Doni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukuman yang direkomendasikan tidak main-main: kategori sedang dan berat. Masing-masing kategori tersebut bahkan memiliki tiga tingkat sanksi berbeda, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, hingga ancaman pemecatan.

Yang paling menyita perhatian adalah adanya dua ASN yang direkomendasikan oleh BKN untuk dikenai hukuman terberat, pemecatan tidak dengan hormat (PDTH).

“Kami sudah menerima rekomendasi dari BKN bahwa ada dua ASN yang harus dikenai hukuman berat dalam kategori PDTH. Tapi keputusan final masih menunggu Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Doni.

Situasi ini membuat publik bertanya-tanya, siapa dua ASN yang dimaksud, dan apakah benar mereka akan dipecat karena pelanggaran netralitas dalam Pilkada atau tidak.

Hingga kini, baru enam ASN yang telah dijatuhi sanksi oleh Bupati Lebong. Artinya, masih ada 63 ASN lain yang menanti nasib, termasuk dua nama yang direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat.

“Kita tunggu saja keputusan Bupati. Beliau yang akan menentukan, apakah akan mengikuti rekomendasi PDTH dari BKN atau tidak,” pungkas Doni.

Ketegasan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi ASN lainnya, bahwa netralitas bukan hal sepele dalam birokrasi. Jika terbukti melanggar, sanksi bisa begitu sangat berat, bahkan kehilangan status sebagai abdi negara. (FR)