Batam, Sentralnews.com – Ledakan dahsyat di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang kota Batam pada 24 Juni 2025, bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan tragedi yang dipicu kelalaian sistemik dalam penerapan Sistim Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Empat pekerja tewas dan lima lainnya luka-luka dalam insiden di kapal FSO Federal II, namun hingga sebulan lebih, penegakan hukum mandek, Polresta Barelang masih menunggu hasil Labfor Mabes Polri.
Pelanggaran SMK3 yang Berulang, Perusahaan Abai Koreksi
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya, menegaskan bahwa investigasi tim ahli mereka membuktikan pelanggaran SMK3 serius di PT ASL. “Ada kelalaian dalam sistem manajemen K3 perusahaan. Ini bukan pertama kali, pada 2021 seorang pekerja tewas jatuh dari ketinggian 25 meter, tapi tidak ada perbaikan signifikan,” tegas Diky (27/7/2025).
Fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menjamin lingkungan kerja aman. Jika kelalaian terbukti, PT ASL bisa dijerat Pasal 359 KUJP (kelalaian menyebabkan kematian) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
“Ini pelanggaran HAM. Polisi harus transparan dan serius. Jika ada kelalaian K3, perusahaan wajib ditetapkan sebagai tersangka!” Ujar Ketua Anis Hidayah dengan tegas.(18/7/2025).
Komnas HAM mengancam eskalasi ke pusat jika penyidikan di Batam dianggap tidak transparan.”Kami pantau ketat. Jika ada indikasi pembiaran, kasus ini akan kami dorong ke Kejaksaan Agung,” tegas Anis.
Polisi Dinilai Pasif, Perusahaan Tutup Mulut
Sementara Polresta Barelang berdalih menunggu hasil forensik, Disnakertrans sudah menyiapkan dokumen pelanggaran SMK3 sebagai bahan penyidikan. Masyarakat dan keluarga korban menuntut keadilan “Ini bukan kecelakaan, ini pembunuhan berulang karena perusahaan lalai!” Katanya.
PT ASL hingga kini enggan berkomentar, memicu kecurigaan upaya pembungkaman dan pengaburan kasus. Padahal, sebagai perusahaan besar, mereka wajib mematuhi Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3, termasuk audit rutin dan pelatihan keselamatan.
Tuntutan Hukum ke Depan :
1. Penetapan tersangka manajemen PT ASL atas kelalaian SMK3.
2. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap izin operasional dan sejarah pelanggaran perusahaan.
3.Tuntutan pidana bagi pihak yang lalai, termasuk gugatan perdata atas ganti rugi korban.
4. Evaluasi massif pengawasan SMK3 di Batam oleh Disnakertrans dan Kemnaker.
“Kami tidak mau ada korban lagi. Hukum harus ditegakkan!” tegas Diky.
Editor Don/sumber Catatanbatam.com



















