Lampu Jalan Gelap: Ribuan Pelanggan Tak Tercatat, Warga Lebong Tuntut Transparansi PLN dan Pemkab

Ketua PAMAL, Mashuri atau yang akrab disapa Awi, saat dikonfirmasi usai melakukan mediasi soal pemungutan pajak mengenai PPJU oleh ULP Muara Aman

Lebong, Sentralnews.com – Aksi damai yang digelar oleh Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) di depan kantor Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) PLN Muara Aman, menyuarakan kekecewaan mendalam atas dugaan ketidaktransparanan dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Meski semula direncanakan sebagai aksi unjuk rasa, pertemuan ini akhirnya berakhir dengan mediasi antara PAMAL dan pihak PLN, Senin (28/7/2025.

Ketua PAMAL, Mashuri atau yang akrab disapa Awi, memimpin langsung aksi tersebut. Dalam pernyataannya, Awi menegaskan bahwa masyarakat Lebong menuntut keterbukaan terhadap pungutan PPJU yang dinilai tidak adil dan penuh kejanggalan.

“Kami tidak menolak bayar pajak, tapi kami ingin transparansi. Jangan sampai rakyat terus dibebani, sementara lampu jalan masih gelap dan pemadaman listrik terus terjadi, sedangkan kita ini lumbungnya energi,” tegas Awi.

Agung Subekti selaku manajer ULP PLN Muara Aman, saat dikonfirmasi terkait pajak 10 persen di setiap pelanggan penggunaan listrik

Kemudian itu, Awi juga mengatakan bahwa untuk pengenaan pajak PPJ untuk lampu jalan ini masih simpang siur, dimana terdapat sejumlah rekening pembayaran pelanggan, ada yang tertulis untuk dikenakan pajak dan ada juga yang tidak dikenakan PPJ sama sekali.

“Soal pajak ini, terutama pembayaran listrik oleh pelanggan, itu ada yang kena 10 persen, dan ada yang tidak di kenakan sama sekali, ini aneh. Ada apa sebenarnya. Tadi yang diserahkan ke kita dari pihak PLN, itu ada satu rekeningnya tercatat pengenaan PPJ 10 persen, dan ada juga yang tidak” sampai awi.

Selain itu juga, Awi mengatakan bahwa sejauh ini masyarakat tidak menyadari, dan mungkin tidak mengetahui bahwa setiap pembayaran tagihan listrik tersebut, di rekening mereka itu seharusnya dikenakan pungutan sebesar 10 persen untuk PPJ sesuai dengan Perda yang sudah ada, dan Awi juga mengatakan, bahkan justru ada yang tidak dikenakan PPJ sama sekali pada saat pembayaran tagihan listrik.

“Nah persoalan ini, yang saya kutip tadi. Catatan saya ini, perda pungutan ini dibuat sudah bertahun-tahun, dan soal pungutan ini justru tidak pernah disosialisasikan dengan masyarakat. Dan saya rasa masyarakat sampai hari ini. Mungkin kita tanya satu persatu, itu mereka enggak tahu kalau setiap rekening mereka ada pungutan sebesar 10 persen setiap melakukan pembayaran tagihan listrik, dan justru ada yang sama sekali tidak dikenakan PPJ justru, ini jelas ada dugaan permainan kotor dan dugaan korupsi oleh oknum-oknum antara pihak PLN dan BKD,” jelas Awi.

Lebih lanjut, Awi mengungkap keresahan masyarakat terhadap pelayanan PLN yang belum mencerminkan penggunaan dana PPJU yang adil. Ia menyebutkan masih seringnya pemadaman listrik, dan bahkan ada tindakan pemutusan sepihak yang merugikan pelanggan kecil.

“Pemadaman masih sering terjadi, dan bahkan masih ada pemutusan aliran listrik milik masyarakat. Sedangkan soal PPJ itu, pengenaan pajaknya sendiri, sudah sesuai kewajiban yang sudah ditentukan. Dan kemudian di setorkan ke pihak Pendapatan oleh PLN, lantas kenapa masih saja banyak lampu jalan yang tidak berfungsi,” ungkap Awi.

Menanggapi hal tersebut, Manajer ULP PLN Muara Aman, Agung Subekti, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 36 ribu pelanggan di Kabupaten Lebong yang dikenakan PPJU sebesar 10 persen dari total tagihan listrik bulanan.

Kemudian itu, dana hasil pungutan ini, kata Agung, setiap bulan rutin disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Lebong, berkisar antara Rp190 juta hingga Rp300 juta, atau lebih kurang sekitar Rp2,3 miliar lebih per tahunnya.

“Untuk pajak PPJU itu sebesar 10 Persen, dan itu sesuai dengan Perda yang berlaku sekarang. Terkait berapa besaran yang kita setorkan ke Pemkab itu nilainya Fluktuatif, dan itu tergantung dari pembayaran masyarakat itu sendiri,” terang Agung selaku direktur ULP PLN Muara Aman.

Namun menariknya, data tersebut ternyata tidak sepenuhnya sinkron dengan catatan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Kepala Bidang Pendapatan BKD, Mongin Sidi, menyampaikan bahwa untuk bulan Juni 2025, hanya 32 ribu pelanggan yang tercatat membayar PPJU, dan bahkan menimbulkan selisih sekitar 4 ribu pelanggan.

“Data pembayaran untuk bulan Juni 2025, 32 ribu pelanggan,” jelas Mongin selaku Kabid Pendapatan.

Perbedaan data ini justru menimbulkan pertanyaan serius, lantas ke mana dana dari ribuan pelanggan yang tidak tercatat tersebut disalurkan.

Apakah adanya kesalahan penghitungan jumlah pelanggan, masyarakat yang belum bayar, atau justru adanya dugaan dan kesengajaan Penyelewengan terkait jumlah pungutan PPJU dan data pelanggan yang dikenakan pungutan 10 persen tersebut.

Kemudian itu, dalam pernyataan sikapnya, berikut adalah mengajukan empat tuntutan utama yang disampaikan oleh PAMAL secara tertulis kepada pihak PLN Muara Aman.

1. PLN harus transparan dalam pemungutan pajak PPJU kepada seluruh pelanggan di wilayah Kabupaten Lebong.

2. Pelayanan listrik harus diprioritaskan, mengingat Lebong merupakan wilayah penghasil energi listrik.

3. Menghentikan atau meminimalkan pemadaman listrik yang kerap merugikan aktivitas masyarakat.

4. Tidak melakukan pemutusan listrik sepihak, khususnya kepada pelanggan yang terlambat membayar, dengan pendekatan persuasif dan manusiawi.

Aksi damai ini menjadi simbol kegelisahan rakyat kecil yang merasa hak mereka dilanggar diam-diam. Pajak yang dibayar setiap bulan sejatinya harus kembali dalam bentuk layanan nyata, bukan sekadar angka dalam laporan.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari PLN dan Pemkab Lebong, karena bagi mereka ini bukan sekadar soal tagihan, tapi soal keadilan dan hak dasar atas pelayanan publik yang layak. (FR)