Batam, Sentralnews.com – Aksi kriminal lingkungan terungkap! Limbah plastik mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang semula dibuang di Kelurahan Buliang (dekat Perumahan Maitri Indah dan Kodim), dipindahkan secara diam-diam ke Kelurahan Bukit Tempayan. Diduga kuat, pemindahan ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti setelah kasusnya viral di media sosial.
Operasi Senyap di Tengah Malam: Lori Beraksi, Warga Diabaikan
Pantauan media menyaksikan aktivitas pemindahan limbah B3 ini berlangsung Selasa dini hari (29 Juli 2025), pukul 00.30 – 05.00 WIB. Lori dump truck terlihat mengangkut sampah plastik terkontaminasi oli bekas ke lokasi baru.
Namun, aksi ini tidak bersih dan sisa tumpukan masih terlihat hingga pukul 07.30 WIB, menunjukkan kelalaian dan ketidakprofesionalan pelaku.
Lurah Buliang, Hary Budiman mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah B3 di wilayahnya.
“Saya baru mengetahui, saya kroscek ke RT/RW terkait pak. Nanti dari trantib kami berkoordinasi.” Ujarnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Batu Aji, Yulisbar mengklaim sudah turun ke lokasi dan sudah melaporkan aktifitas ilegal tersebut kepada Pimpinannya.
“Saya sudah cek lokasi dan sudah melaporkan pada pak Camat, atas printah beliau saya langsung menghubungi ( Maizon pemilik limbah B3-red) untuk segera mengangkut sisa-sisa limbah ke penampungan di kawasan Kabil” sebut Yulisbar melalui sambungan telepon. Sekitar pukul 15.00 wib, sore tadi.
Seorang warga sekitar lokasi Limbah B3 meminta Lurah Buliang Hary Budiman dan Camat Batu Aji melalui Kasi Trantip, Yulisbar terkesan melindungi Maizon pemilik limbah B3.
Bahkan informasi dilapangan menyebutkan Maizon adik seorang oknum DPRD kota Batam, dan diduga pihak Kelurahan Buliang dan Kecamatan Batu Aji enggan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam dan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batu Aji).
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan lingkungan yang mengancam kesehatan warga! Jika pemerintah diam, siapa lagi yang akan melindungi rakyat?. Negara dan pemerintah Madul,” Ujar warga itu dengan geram.
Untuk diketahui pelanggaran hukum yang terang-terangan pemindahan limbah B3 tanpa izin melanggar ketentuan :
1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69: Limbah B3 wajib dikelola secara khusus.
– Pasal 98: Pembuangan limbah B3 ilegal ancaman pidana 3-10 tahun & denda Rp3-10 miliar.
2. PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup
– Pasal 362 : Setiap pemindahan limbah B3 wajib dilaporkan dan diawasi.
3. Perda Kota Batam tentang Pengelolaan Sampah
– Larangan membuang sampah B3 di lokasi tidak berizin.
Liputan Ernala Ginting.



















