Walikota Dedy Ajak OPD dan Pelaku Usaha Hidupkan Kembali PTM dan Mega Mall

Bengkulu, Sentralnews.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 terkait pemanfaatan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, sebagai tindaklanjut penitipan aset dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupa tanah milik Pemkot yang di atasnya berdiri kedua fasilitas tersebut.

Dalam surat edaran itu, Dedy mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meramaikan kawasan PTM dan Mega Mall melalui berbagai kegiatan atau acara. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha lainnya, untuk mengisi kembali kios-kios yang kosong.

Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi serta mendukung kemajuan usaha lokal di Kota Bengkulu.

Sebagai insentif, Walikota memberikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan bagi pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di PTM. Sementara itu, di Mega Mall, diberikan diskon 50 persen sewa kios selama enam bulan bagi pelaku usaha yang berpartisipasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu, Bujang HR, menjelaskan bahwa program ini tidak memiliki syarat atau ketentuan lain, namun hanya berlaku untuk sewa toko/kios, sementara kewajiban lain tetap harus dijalankan.

Walikota berharap, melalui kebijakan ini, PTM dan Mega Mall dapat kembali hidup, menjadi pusat kegiatan ekonomi, serta mendorong berkembangnya usaha lokal di Kota Bengkulu.

Pelaku usaha dan OPD yang ingin berpartisipasi diminta untuk berkoordinasi dengan Disperdagrin Kota Bengkulu guna informasi lebih lanjut.ADV